Bandarlampung – Pengamat Hukum Unila Yusdianto menilai sanksi penonaktifan Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) dr. Ardito Wijaya merupakan upaya yang baik dari Bupati Musa Ahmad untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahannya.
“Jika dilihat dari perspektif pemerintahan daerah, tindakan administratif dinonaktifkan ini merupakan upaya yang baik, untuk mengembalikan ketidakpercayaan masyarakat,” kata dia, Kamis (1/7).
Namun, lanjutnya, proses hukum dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan dr. Ardito di Polda Lampung harus tetap berjalan.
“Karena sudah masuk wilayah hukum, saya berharap kepolisian dalam hal ini Polda untuk segera melaksanakan gelar perkara dan hasilnya disampaikan ke masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Apalagi, lanjutnya, secara geografis Lamteng adalah daerah yang cukup luas dengan jumlah penduduk paling banyak tengah berada di zona orange. Sehingga perlu penanganan serius dari semua pihak agar kabupaten ini segera kembali ke zona hijau.
Perlu konsentrasi pemda dalam menjalankan Instruksi Mendagri No 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19, Instruksi Gubernur dan Kepala daerah dalam hal ini bupati.
Yusdianto melanjutkan, penanganan Covid-19 memang merupakan tanggung jawab semua pihak, baik itu pemerintah dan masyarakat, namun yang utama harus dimulai dari pemimpinnya. Bila pemimpin saja melanggar jangan harap rakyat taat, kata dia.
“Saya menyadur sebuah pribahasa: seorang pemimpin bila mau diakui keberhasilannya harus tunjukkan integritasnya, kapabilitasnya, tanggung jawab dan taat hukum, karena pemimpin dibatasi oleh perilaku dan hukum bukan sekehendak dirinya,” pungkasnya.
Diketahui, Bupati Lamteng Musa Ahmad menonaktifkan Wabup Ardito selama lima hari kerja terhitung sejak Senin, 28 Juni 2021. (*)






