Hasrul ASN BMBK Lampung Divonis 2,8 Tahun, Dafriansyah : Kenapa Nurbuana Masih Bebas

BANDARLAMPUNG – MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Hasrul alias Ujang staf ASN Dinas BMBK Provinsi Lampung dengan pidana penjara selama 2,8 tahun, kemarin.

Vonis majelis hakim yang dipimpin Efiyanto tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Nilam yang menuntut terdakwa yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan fee proyek senilai Rp684 juta itu selama 3 tahun penjara.

Atas vonis hakim tersebut, Dafriansyah selaku korban yang mengalami kerugian atas kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp684 juta tersebut, masih terlihat kurang puas.

Pasalnya, salah satu aktor penting dibalik kasus yang dialaminya yang diduga kuat ikut menikmati uang miliknya tak lain Nurbuana (eks sekretaris Dinas BMBK) atasan terdakwa langsung saat itu, masih bisa bernafas lega lantaran hakim belum menjatuhkan vonis ikut bersalah dalam perkara tersebut.

“Status hukum Nurbuana masih sebagai saksi dalam perkara ini. Sangat janggal sekali sebab dia (Nurbuana,red) sudah pasti ikut menikmati uang saya tapi kenapa hakim masih juga menilai belum bersalah,” tandas Dafri –sapaan akrapnya – dengan nada jengkel.

Padahal lanjut dia, dalam sidang vonis kemarin, bukan hanya dirinya yang merasa tidak puas atas keputusan hakim tersebut, terdakwa sendiri (Hasrul,red) sempat melayangkan sikap protes kepada hakim lantaran dirinya juga pernah memberikan uang tunai sebesar Rp 75 juta kepada Nurbuana yang diduga kuat uang tersebut merupakan milik korban Dafriansyah yang sengaja dibagi – bagi terdakwa kepada Nurbuana.

“Memang saat ini berkas BAP Nurbuana masih di meja penyidik kepolisian dengan status hukum sebagai saksi. Namun demikian saya berharap atas perkembangan selama proses di persidangan ini penyidik juga bisa menaikkan status Nurbuana sebagai tersangka lantaran ikut menikmati uang saya yang hingga kini belum dikembalikan kepada saya,” tandas Dafri lagi.

Atas dasar itulah, dirinya mengaku akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus yang dialaminya baik selama di persidangan hingga status hukum Nurbuana yang hingga kini masih sebagai saksi di pihak penyidik kepolisian.

“Selama uang saya belum dikembalikan oleh mereka yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan ini, saya akan terus berupaya mencari keadilan sampai dimana pun. Artinya pihak – pihak yang saya anggap ikut menikmati uang saya tetapi masih bebas berkeliaran dan belum ikut di vonis hakim tentu akan saya tuntut sampai dimana pun,” sambung Dafri panjang lebar.

Padahal sebelumnya Dafriansyah mengaku kasus penipuan dan penggelapan uang miliknya tidak akan berlarut – larut jika mereka yang terlibat memiliki etikad baik untuk mengembalikan.

Tetapi faktanya, sambung Dafri, hingga saat ini, uang ratusan juta  miliknya belum dikembalikan. Jadi wajar saja jika pihaknya akan tetap terus berupaya melakukan langkah hukum khususnya kepada mereka yang  dianggap terlibat ikut menerima dan menikmati uang miliknya yang beberapa diantaranya belum di seret ke meja pengadilan.

“Hasrul alias  Ujang (salah satu terdakwa,red) itu adalah ASN di Dinas BMBK. Sementara Nurbuana saat itu masih menjabat Sekretaris  Dinas BMBK, bahkan keduanya pernah bertemu dengan rekan saya serta membenarkan adanya paket proyek senilai Rp37 miliar yang ditawarkan ke saya sebelum dana itu saya serahkan. Jadi sangat janggal jika Nurbuana yang sekarang sudah pensiun tidak mengetahui bahkan dianggap tidak tahu menahu penyerahan uang ratusan juta milik saya yang saya serahkan melalui terdakwa Hasrul pegawainya sendiri saat itu, pertanyaannya kenapa berkas kasusnya Nurbuana sampai dengan sekarang masih mandek di meja penyidik kepolisian dan belum di sidangkan di pengadilan,” sambungnya lagi.

Dia juga menambahkan, selaku korban dirinya tidak niat untuk memenjarakan orang. Akan tetapi sudah pasti dirinya akan melakukan upaya hukum hingga ke meja hijau jika uang miliknya tidak dikembalikan.

“Memang sebelumnya ada pihak keluarga terpidana Hasrul pernah berkomunikasi berunding damai dengan dirinya dan membahas soal pengembalian dana miliknya. Akan tetapi, hasil pembicaraan perundingan damai tersebut terpaksa tak menemui kata sepakat lantaran besaran nilai uang yang hendak dikembalikan sangat jauh dari kalimat wajar atau sesuai dengan besarnya uang yang telah saya diserahkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, kasus penipuan dan penggelapan yang dialami Dafriansyah atas perkara fee proyek pekerjaan di Dinas BMBK Lampung senilai Rp684 juta tersebut bermula dirinya melalui rekannya Yudi bertemu dengan Hasrul alias Ujang dan Nurbuan di  Kedai Kopi Aceh Rajabasa beberapa waktu lalu sebelum perkara ini bergulir ke ranah hukum.

Hasil pertemuan tersebut, Hasrul dan Nurbuan meyakinkan proyek yang ditawarkan Hasrul senilai Rp37 miliar terdiri dari lima paket. Selanjutnya, pertemuan kembali dilakukan di Dunkin Donut Kedaton antara Yudi dan rekannya Idris dengan Nurbuana saat itu. Dimana saat itu Nurbuana kembali meyakinkan jika keberadaan lima paket proyek tersebut benar ada dan akan dilaksanakan April – Mei 2020.

Atas dasar hal itu, kemudian disepakati besaran fee proyek adalah 12 persen dari total lima paket pekerjaan proyek yang dijanjikan Rp37 miliar dengan total fee sebesar Rp684 juta.

Akan tetapi, setelah dana fee proyek tersebut diserahkan ke Hasrul atas perintah Nurbuana secara dua tahap yakni Rp500 juta diserahkan pada 31 Januari 2020 dan sisanya Rp184 juta pada 4 Februari 2020, lima paket proyek pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga diperolah korban (Dafriansyah,red).

Bahkan, belakangan korban Dafriansyah akhirnya mengetahui jika proyek-proyek yang dijanjikan akan diberikan kepadanya telah dikerjakan oleh rekanan lain hingga akhirnya perkara penipuan dan penggelapan fee proyek tersebut bergulir ke ranah hukum. (sul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *