Bandarlampung – Plt. Jubir KPK, Ali Fikri angkat bicara terkait beredarnya surat panggilan palsu Komisi Pemberantasan Korupsi. Pihaknya menegaskan KPK tidak pernah menerbitkan surat panggilan sebagaimana yang beredar di wilayah Provinsi Lampung tersebut.
Diketahui, telah beredar surat panggilan penyelidikan terhadap sejumlah pimpinan DPRD Pesisir Barat. Surat tersebut berisi: Surat Undangan/Panggilan nomor 750/SPP-Lidik/DEWAS. KPK/RI/2021 memanggil Pidinuri, Wakil Ketua DPRD Pesisir Barat, Ali Yudiem Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat dan Rifzon Efendi Anggota Badan Anggaran Periode 2014-2020 DPRD Pesisir Barat.
Ali memastikan, Surat palsu tersebut telah menyalahgunakan logo, email, dan alamat KPK sebagai atribut surat. Serta, Nama-nama yang tercantum sebagai Penyidik KPK juga bukan merupakan pegawai KPK.
“Dalam surat palsu ini juga menyebut pihak-pihak yang dipanggil, diminta datang ke suatu lokasi untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana,” ujarnya, Jumat (3/9).
Dikatakannya, KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan yang sifatnya terbuka melalui surat panggilan. “Kami melakukan pemeriksaannya di kantor KPK atau di instansi-instansi pemerintah lainnya,” kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta semua pihak tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan dengan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi di berbagai daerah ini.
“Apabila menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan dan sejenisnya, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat,” pungkasnya.
Sebelumnya, beredar Surat Undangan/Panggilan nomor 750/SPP-Lidik/DEWAS. KPK/RI/2021 memanggil Pidinuri, Wakil Ketua DPRD Pesisir Barat, Ali Yudiem Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat dan Rifzon Efendi Anggota Badan Anggaran Periode 2014-2020 DPRD Pesisir Barat.
“Untuk Datang menghadap ke Unit IV menemui para penyidik KPK RI yang tersebut di bawah ini, Kombes Pol Yulius Padli, Kombes Pol Suhartono dan AKBP Pol Suhaji pada hari Senin tanggal 07 September 2021 pukul 13.30 WIB di Jl. Ikan Karper Kav. 12 Blok K Cinere Estate Megapolitan Jakarta Selatan,” tulis surat tersebut.
Mereka disebut diundang sebagai saksi pelaksanaan pembangunan proyek gedung pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dan gedung SMP Negeri 1 Krui tahun 2015-2020.
“Saudara diduga mengetahui peristiwa tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor subsider pasal 55 ayat 1 dan 2 KUH Pidana perbuatan melawan hukum pidana tersebut yang diduga dilakukan oleh Bupati Kepala Pemerintahan Pesisir Barat bersama-sama pihak tertentu. Sebagaimana laporan M Kholil dan kuasa hukumnya Dr. Abdullah dan kuasa hukum pelapor,” tulis surat itu.
Surat tersebut juga dibubuhi tanda tangan Direktur Penyelidikan dan Penyidikan KPK RI Alex Hairudin tertanggal 30 Agustus 2021. (*)






