Bandarlampung – Kasus eksploitasi perempuan dan anak oleh ayah kandung sekaligus kakek – nenek, memasuki babak baru. Korban,
Ibu RPN dan adik SFR bertemu dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk ke dua kalinya, Senin (27/9).
Pertemuan di kantor UPTD PPA itu juga dihadiri oleh banyak pihak, salah satunya adalah Slamet Haryadi SH selaku Penasehat Hukum dari ibu RPN dan adik SFR.
Dalam kesempatan itu, dengan suara berat ibu RNP mencoba menjelaskan kepada pihak UPTD PPA terkait kronologis kejadian dan tekanan yang dia alami selama hidup satu rumah dengan ayah ibunya di rumah kontrakan.
“Selama ini sudah banyak saya terpaksa melakukan keinginan ayah saya yang tidak sesuai dengan hati nurani saya pak. Sekarang saya hanya ingin hidup tenang beserta dengan anak-anak saya dan menjauh dari ayah saya. Apalagi SFR sangat trauma sekali jika mendengar nama kakeknya,” terangnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum dari ibu RPN dan adik SFR, Slamet Haryadi SH mendorong agar UPTD PPA segera mengambil tindakan akan permasalah ini.
“Kami hadir mengawal kasus ini karena ingin memastikan proses penanganannya cepat sekaligus ingin mendengarkan secara langsung, langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh UPTD PPA ke depannya”, ujar Slamet yang pernah mengemban amanah sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Lampung ini.
Sedangkan ustadz Royan yang sedari awal menerima laporan kasus ini dan bersama kawan-kawannya melakukan evakuasi terhadap adik SFR dari rumah kontrakan kakek neneknya pada Kamis 23 September 2021 yang lalu tetap konsisten menghimbau agar UPTD PPA Lampung melakukan segala cara demi menyelamatkan dua anak perempuan lagi usia 8 dan 9 tahun yang masih berada di rumah kontrakan tersebut. Mereka adalah saudara sepupu dari adik SFR.
“Saya meminta dengan sangat, agar UPTD PPA jangan hanya fokus terhadap permasalahan adik SFR dan ibu RPN saja, akan tetapi masih ada 2 bocah perempuan lagi yang wajib segera kita selamatkan secepatnya dari rumah kontrakan si kakek nenek”, jelas ustadz Royan yang juga dikenal sebagai Wakil Ketua DPW Partai Ummat Provinsi Lampung.
Sementara itu, Tim Kuasa hukum UPTD PPA Lampung, Yusroni mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terkait persoalan ini.
“Jika sekilas mendengar pengakuan ibu RPN, diduga kuat ada unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) didalamnya. Akan tetapi kita harus mengkaji dengan lebih teliti lagi, semua unsur-unsurnya masuk apa tidak? Sekaligus juga menanyakan kepada ibu RPN, apakah bersedia melanjutkan kasus ini secara hukum”, terang Yusroni.
Diketahui, Kasus ini menyedot perhatian banyak pihak, termasuk dari Laskar Merah Putih Lampung yang ikut hadir dalam pertemuan pagi tadi.
“Kami merasa terpanggil mendengar kasus kemanusiaan yang sangat tragis ini. Kami siap mengawalnya sampai kasus ini selesai”, ujar Pak Mawardi SH dari perwakilan Laskar Merah Putih Lampung. (Cah)






