Bandarlampung – LAdA DAMAR Lampung menginisiasi penyusunan standar operasi prosedur atau SOP mekanisme rujukan atau layanan bagi perempuan pekerja migran dan anak korban kekerasan berbasis gender dan TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Untuk mewujudkan itu, LAdA DAMAR Lampung melakukan pertemuan forum multi stakeholder di Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa (19/10).
Direktur Eksekutif LAdA DAMAR Lampung, Sely Fitriani, mengatakan kasus kekerasan perempuan di Provinsi Lampung tinggi. Dia mengacu pada data BP2MI atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Lampung peringkat kelima daerah pengirim pekerja migran se-Indonesia. Dan ternyata lebih banyak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dan TPPO,” kata dia.
Sely menjelaskan penyusunan SOP mekanisme rujukan atau layanan akan menyediakan satu alur layanan yang menjadi acuan bagi lembaga-lembaga layanan ketika melakukan pendampingan dan penanganan perempuan PMI korban TPPO.
Dengan harapan penanganan korban kekerasan perempuan pekerja migran betul-betul bekerja dengan prinsip mengedepankan kebutuhan dan kepentingan korban.
“Selain itu, ada kerja kolaborasi yang terintegrasi mengacu pada layanan berkualitas, cepat, dan mengarah pada jaminan perlindungan perempuan PMI yang menjadi korban TPPO,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BP2MI Lampung, Ahmad Salabi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mendukung gagasan LAdA DAMAR Lampung. “Ini bagus untuk perlindungan PMI dan kita dukung kegiatan LAdA DAMAR,” ujar Salabi.
Dia mengatakan BP2MI Lampung turut memberikan saran-saran yang konstruktif untuk berkolaborasi lintas instansi dalam hal perlindungan PMI.
“Tidak ada pengkotak-kotakan, mau kita di dalam SOP itu tercantum tugas masing-masing dan berkolaborasi. Jadi ada penyelesaian dari hulu sampai hilir, siapa berbuat apa,” ujar dia.
Kerja sama lintas kelembagaan, lanjut Salabi, disusun sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dinas-dinas mana yang bertanggung jawab mulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, sampai ke pemerintah provinsi. Ada tugas masing-masing,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Disnaker Provinsi Lampung, Eko Heru Misgiyanto, mengaku pihaknya menemukan kendala dalam penanganan dan pendampingan korban TPPO karena belum adanya kesepahaman antar lembaga layanan.
“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan hari ini, kita semakin paham tugas dan fungsi masing-masing instansi. Dari Dinas Tenaga Kerja mengoptimalkan fungsi pengawasan. Terkait TPPO ini kan pasti ada sebab musababnya, kenapa dia ke luar negeri, siapa yang menempatkannya,” ujar dia.
Eko berharap kegiatan bersama LAdA DAMAR Lampung ini dapat menyusun SOP mekanisme rujukan atau layanan bagi perempuan pekerja migran dan anak korban kekerasan berbasis gender dan TPPO.
“Setelah kita bersama-sama membuat SOP ini, kita sudah mengetahui hak dan tanggung jawab kita,” tukasnya. (*/Cah)






