Daerah  

LSM LPPD Soroti Proyek Revitalisasi SMAN 1 Banjar Margo Dinilai Dikerjakan Tidak Sesuai KAK

 

EDITORONLINE.CO.ID, TULANGBAWANG – Proyek revitalisasi SMAN 1 Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, oleh CV Prima Indo Perkasa dinilai tidak dikerjakan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Ketua LSM Lembaga Peduli Pembangunan Daerah (LPPD) Kabupaten Tulangbawang, Aliyanto, menyoroti beberapa item proses pekerjaan proyek revitalisasi SMAN 1 Banjar Margo senilai Rp.2.599.639.999 tersebut.
Proyek dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung itu dinilai tidak dikerjakan sesuai dengan KAK dan tidak sesuai dengan ketentuan dan regulasinya.
“Pihak rekanan (CV Prima Indo Perkasa) tidak terdapat kantor proyek pekerjaan di lapangan. Selain ini pihak rekanan juga mengabaikan keselamatan tenaga kerja, terbukti dengan tidak adanya para pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD),” terang Aliyanto, (26/10/2021).
Selain itu, lanjut Aliyanto, penggunaan baja ringan yang digunakan dalam revitalisasi SMAN 1 Banjar Margo juga tidak Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Penggunaan Kayu kusen juga bukan menggunakan kayu kelas satu tapi menggunakan kayu jenis Albasia yang merupakan kayu kelas dua,” ujarnya.
Dalam pengadaan plavon PVC diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak SNI. “Ketebalan PVC bukan 0,8 milimeter tapi 0,6 milimeter. Besi yang digunakan juga tidak sesuai dengan spesifikasi,” katanya.
CV Prima Indo Perkasa sebagai pihak pemenang tender juga tidak memiliki Kantor proyek atau Direksi Ket di lokasi proyek.
“Sehingga pihak sosial kontrol tidak bisa mengkonfirmasi kepada pihak rekanan. Pelaksana lapangan juga tidak standby di lapangan,” pungkasnya.
Aliyanto meminta, pihak konsultan pengawas untuk dapat melakukan pengawasan maksimal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Karena kami saat berkunjung beberapa kali tidak menemukan pihak pelaksana CV Prima Indo Perkasa dan konsultan pengawas di lapangan,” ulasnya.
Pihaknya berharap kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk melakukan tugas dan fungsinya terhadap CV Prima Indo Perkasa.
Hingga berita ini diterbitkan baik pihak CV Prima Indo Perkasa, Konsultan Pengawas, Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, belum bisa dikonfirmasi.(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *