Diberitakan Peras Warga, Oknum mengaku Advokat Dipolisikan

Lampung Timur – Setelah Viralnya berita dugaan Oknum yang mengaku sebagai Pengacara serta diduga melakukan pemerasan terhadap warga di Lampung Timur,  beberapa Advokat yang manamakan diri Advokat Lintas Timur, yang merupakan gabungan PERADI dan PAI telah melakukan Pelaporan ke Polres Lampung Timur. 26/10/2021.

TM yang mengaku berprofesi sebagai Pengacara  diberitakan di berbagai media  telah melakukan dugaan tindak pemerasan terhadap warga yang bernama Aji Fajar Fadilah asal desa Karyamukti, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Indra Sapri, S.H mengatakan, “Kami dari Aliansi Advokat Lintas Timur, yang terdiri dari organisasi Advokat PERADI dan PAI pada sore hari ini mendatangi Polres Lampung Timur  sehubung viralnya berita tentang adanya seseorang yang berinisial TM yang mengatasnamakan Advokat yang diduga telah melakukan pemerasan ke warga, dan kami belum tahu kejelasannya apakah betul atau tidak”

” Untuk itu kami melakukan klarifikasi dan koordinasi ke satreskrim Polres Lampung Timur dan meminta pihak berwajib untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pencemaran Profesi Advokat ”

” Selain itu  telah kami temukan  beberapa bukti yang akan dihadirkan oleh salah satu Advokat  dari Lembaga Advokat PAI, Komari, SH , dimana ada warga lainnya yang telah dirugikan oleh TM  “Ucap Indra Sapri, S.H Ketua Aliansi Advokat Lintas Timur.

Hal ini dibenarkan oleh Komari, S.H selaku Tim Advokat dari PAI yang menyampaikan, “selain berita yang viral itu juga ternyata kemarin pagi kita temukan sekitar kurang lebih 40 korban yang juga pernah dimintai operasional oleh TM  guna menyelesaikan persoalannya mereka.

” In Syaa Allah kami akan membawa dan mendampingi para korban tersebut untuk melaporkan hal ini ke polres Lampung Timur, adapun korban itu dari Desa Margamulya, Kecamatan Bumi Agung, Desa Sukacari kecamatan Batanghari Nuban, Desa Sribasuki Kecamatan Batanghari dan Desa Sidodadi Kecamatan Sekampung, “ujarnya.

Dengan pelaporan ini Indra Sapri,  mengharapkan Polres Lampung Timur untuk segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas persoalan ini , karena nanti dikhawatirkan  akan banyak warga menjadi korban dari TM yang mengatasnamakan profesi advokat, sedangkan Advokat itu sendiri dibatasi oleh Etika dan tidak boleh melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat, tentunya Advokat itu profesional membantu permasalahan masyarakat sehingga dapat tuntas kalaupun dia memang ada permasalahan hukumnya, untuk permasalahan ini secara aturan kalau sanksi hukumnya, jika dia memang bukan Advokat dia akan terkena undang-undang nomor 18 tahun 2003 sanksi hukumnya dan juga pekerjaannya yang juga merugikan masyarakat juga dapat terkena hukum tindak pidana, “tutupnya. (pung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *