Hasil Pemeriksaan Inspektorat Lamtim, Dua Desa Lakukan Transaksi Tidak Sah

 

Lampung Timur – Menindak lanjuti laporan Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur beberapa waktu silam, Inspektorat menemukan adanya transaksi tidak SAH sebesar 139 juta lebih pada dua (2) Desa di Kecamatan Sekampung Kabupaten berjuluk Bumei Tuah Bepadan itu, saat ini uang tersebut telah dikembalikan ke Kas Desa.

 

Begitu disampaikan Inspektur Pembantu wilayah V (Irban) Inspektorat Kabupaten Lampung Timur Surip, Selasa 27/10/21.
Dikatakanya, diantaranya Desa Tri Mulyo
dalam pelaksanaan pengerjaan Embung sebesar, 233 jt rupiah lebih.

 

Dari hasil audit dalam pemeriksaan Desa Trimulyo belum setor uang pajak sebesar 31 jt rupiah lebih.
selain setoran pajak Tim Audit Irban V juga menemukan adanya transaksi yang tidak sah, sebesar 33 juta rupiah lebih.
dengan totalnya sebesar 65 juta rupiah lebih.

 

,”Dan uang itu telah di kembalikan ke Kas Desa melalui kantor Pos, sesuai nilainya, yaitu 65 juta rupiah lebih, dan kita juga menerima bukti setoran, dan kita juga akan tau apa ila uang tersebut kembali dipergunakan,” terang Surip.

 

Dalam kesempatan itu, kepada pelapor (Genta Red), Surip juga menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Desa Giri kelopo mulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Dari hasil pemeriksaan Irban V juga menemukan adanya transaksi yang tidak sah sebesar 54 juta rupiah lebih.

 

Seperti Desa Tri Mulyo, Desa Giri Kelopo Mulyo juga telah mengembalikan uang tersebut pada Kas Desa melalui kantor Pos, dengan bukti pengembalianya, pun diserahkan pada Irban V, sebesar 74 juta lebih, kata Surip, mewakili Inspektur Inspektorat Tarmizi.

 

Sementara Fauzi Ahmad, Ketua Genta Lampung Timur menyampaikan apresiasi nya kepada pihak inspektorat yg telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara

 

,”Kita sebagai masyarakat telah melaksanakan fungsi kontrol social terhadap pelaksanaan penggunaan keuangan negara, agar kerugian keuangan Negara tidak terus berlanjut, karena penyelenggara wajib melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan” ungkapnya

” Temuan ini sekaligus memberikan peringatan agar desa lain tidak mengikuti perbuatan melawan hukum dengan melakukan transaksi tidak sah seperti yang dilakukan oleh desa Trimulyo dan Desa Giri Klopo Mulyo, dan kami mengharapkan agar kedepan nya penegak hukum dapat bertindak sesuai perundang undangan jika ada Kepala Desa yang memakai Anggaran Dana Desa untuk kepentingan pribadi” tambahnya (pung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *