Oleh
Heni Nurmaini
Ketua kelompok Kajian Keluarga Lampung
Awal menentukan judul diatas adalah dari renungan, betapa kekokohan bangunan keluarga Indonesia di masa ini merupakan suatu yang mahal,
Silih berganti ancaman terhadap keluarga Indonesia menerpa tanpa kenal kata stop, derasnya serbuan tekhnologi mengakibatkan derasnya info berasal dari asing mudah masuk dalam peradaban bangsa yang kental kenaturalnya ini.
Bangsa yang dibangun oleh keluhuran tradisi alami nenek moyang yang full norma kesusilan, norma agama, norma budaya yang berdasarkan Pancasila, tercatat sabagai bangsa yang ramah, halus Bahasa, berbudaya malu, penuh penghormatan , menjunjung budaya religi yang tinggi.
Beberapa kaidah dasar gambaran pola hidup bangsa kita ,sebenarnya adalah kekuatan bagi bangsa kita untuk melindungi jati dirinya sekalipun diterpa perubahan zaman.
Jati diri bangsa kita yang dibentuk oleh Pancasila ,merupakan wajah indah Indonesia dimata Internasional . Amat sangat menonjol ciri khas bangsa kita sebagai bangsa timur yang memiliki semangat malu untuk menabrak nilai nilai religious , norma susila ataupun norma budaya.
potret kekokohan rumah tangga Indonesia di era sebelum ini, amat sangat ketat dibingkai oleh nilai budaya yang menjadikan pernikahan sebagai suatu syarat sacral untuk ikatan suci..
hal ini untuk mecegah ditabraknya norma susila, agar kasus perzinahan, seks bebas ,kejahatan seksual lainnya yang terang terangan ataupun yang dibungkus cukup rapi tidak merajalela.
Nyatanya bahwa , kasus perceraian pada era sebelumnya dalam rasio jumlah masih rendah, dan untuk saat ini menurut data diPengadilan Tinggi Agama Lampung per 4 bulan yang lalu diyatakan pertahun angka perceraian menembus 2000 an kasus , dan belum lagi ditambah kasus kasus kekerasan dalam rumah tangga dan lain sebagainya.
Jika menganalisa tingginya angka perceraian, juga kekerasan dalam rumah tangga dengan buru buru menyimpulkan bahwa factor utamanya disebabkan tingginya angka pernikahan di usia dini, maka ini akan dibantah dengan data ditahun 1980 an , dimana pada era itu angka pernikahan usia dini tinggi namun angka perceraian rasionya rendah. Hal itu baru satu jawaban penyangkalan terhadap kesimpulan bahwa pernikahan usia dini jadi factor utama tingginya kasus perceraian dan kekerasan, karena bukti empiriknya bahwa serbuan tekhnologi yang tidak terkendali juga ketidak tegasan undang undang yang mengatur terhadap kejahatan seksuai dan faham pengarusutamaan gender yang kebablasan , dicurigai merupakan akar dari ketimpangan kokohnya rumah tangga Indonesia, adanya faham barat yang masuk lolos sensor merajai medsos juga Televisi ditanah air, perlahan tapi pasti, ciri ketimuran kita nyaris hilang ,hanya tampak pada event event resmi dan hanya sebagai symbol tanpa makna.
Didunia yang deras arus informasi dan hiburan ini sadar ataupun tidak sajian sajian yang datangnya dari pemikiran barat sudah menjadi suatu yang otomatis ditiru ,sebab sajiannya terkesan indah, memukau dan melenakan.
Tercermin sangat nyata saat ini, kesantunan bertutur kata, dan sikap juga pola fikir yang selalu ingin instan menyebabkan lahir mental mental yang ringkih, jauh dari ajaran para pahlawan Nasional kita yang patriotis. Komunikasi yang terbagun adalah komunikasi untung rugi , jiwa welas asih ,tepo seliro , saling menghormati seolah nyaris hilang terbawa zaman. Jiwa egois, egosentris mulai bertumbuh dalam daging dan jiwa manusia Indonesia . ditunjukkan dari angka kejahatan dimana mana dan berwarna warna terjadi dipersada ini, hukum diIndonesia seakan tidak jelas dan tidak rinci guna mengatur hal hal yang sensitive dan penting.
Meroketnya angka kejahatan mengancam kekokohan rumah tangga Indonesia , beberapahal yang bisa diinventarisir dari varian kejahatan tersebut adalah : tindak kejahatan seksual yang merebak bagai jamur dimusim hujan, dari perzinahan, seks bebas, seks sejenis, pedhopilia, inces , sampai persetubuhan dengan hewan terjadi marak diera 2000 an ini , korban kebanyakan dari anak anak sampai orang dewasa. Penertiban hukum bagi pelaku asusila ini sering membuat kita geram, karena pihak korban sering mendapatkan ketidakadilan.
Pezinah dan pesta sex nyaris tidak tersentuh hukum sekalipun sudah menebar keburukan dan ancaman bagi jati diri bangsa tercinta ini, penyuka sejenis asal dilakukan dengan suka sama suka maka dinilai sah sah saja..
Banyak sekali yang seharusnya kita duduk bersama dengan pemegang kebijakan untuk bersuara agar dilahirkan produk hukum yang jelas dan tegas terhadap faham manapun yang akan membuat tatanan sosial kita hancur yang disebabkankan karena ketidak kokohan pondasi rumah tangga Indonesia.
Sehingga dari analisa ini kita bisa menyimpulkan bahwa maraknya faham yang menggoyang tatanan berbangsa bernegara kita ini adalah faham yang akan merusak peradaban bangsa ,dan menjauhi warganya dari nilai Pancasila yakni sila pertama ketuhanan yang maha Esa, yang menjadi sendi sila sila lainnya.
Maka sudah seharusnya setiapkeluarga Indonesia serempak menyatakan menolak adanya faham luar
yang masuk dalam aturan aturan perundangan yang akan merongrong keutuhan bangsa.
Sebagai kunci perlindungan terhadap keluarga Indonesia haruslah menyatakan dan bersikap NO pada undang undang yang mempersilakan kejahatan seksual dan apapun itu masuk di Indonesia. (*)






