Bandarlampung – Bawaslu Kota Bandarlampung melaksanakan Rapat Koordinasi dengan tema “Eksaminasi Publik Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2020 sebagai Refleksi dan Proyeksi Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024” di Hotel Arnes Central, Senin (8/11).
Hadir sebagai dengan Narasumber Erwin Prima Rinaldo yang merupakan Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung dan Yahnu Wiguno Sanyoto yang merupakan Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung.
Dalam penyampaiannya Erwin Prima Rinaldo memaparkan refleksi penanganan pelanggaran pada Pilkada tahun 2020. “Harapannya melalui refleksi ini akan adanya pemikiran dan gagasan penguatan implementasi penanganan pelanggaran oleh Bawaslu,” ujar Erwin dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (9/11).
Disampaikannya, pada Pilkada Tahun 2020 di Provinsi Lampung pada 8 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020 terdapat temuan sebanyak 367 dan laporan sebanyak 71 dengan total 438 dugaan pelanggaran yang terdiri dari 267 pelanggaran administrasi, 14 pelanggaran kode etik, 6 pelanggaran pidana Pemilihan dan 54 pelanggaran hukum lainnya serta 97 dikategorikan bukan pelanggaran.
Erwin menambahkan mekanisme penanganan pelanggaran dilaksanakan secara tertutup yang hasilnya dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi dan mekanisme penanganan pelanggaran yang dilaksanakan secara terbuka. “Seperti sidang Administrasi Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang terjadi minimal terjadi di 50% + 1 wilayah yang melaksanakan Pilkada hasilnya dikeluarkan dalam bentuk keputusan,” jelasnya.
Selanjutnya, Narasumber Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan di Kota Bandarlampung pada Pilkada tahun 2020 terdapat 130 temuan dan 12 laporan yang penangananya dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandarlampung dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandarlampung.
Dirincikannya, berdasarkan jenis dugaan pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi Pemilihan sebanyak 119, pelanggaran Pidana Pemilihan sebanyak 1, Pelanggaran Hukum Lainnya sebanyak 6, dan Pelanggaran Kode Etik Penyelelnggara Pemilu sebanyak 2.
“Kecamatan Way Halim menjadi kecamatan terbanyak dalam menemukan dugaan pelanggaran pada Pilkada Tahun 2020 lalu,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, ada beberapa pelanggaran yang juga setelah dianalisis itu merupakan bukan sebuah pelanggaran namun ada juga yang terbukti memang itu sebuah pelanggaran.
“Dalam Pilkada tahun 2020 tidak ada proses ajudikasi karena dalam pelaksanaan penanganan pelanggarannya melalui nonajudikasi, selain itu tren pelanggaran administrasi Pemilihan antara lain Peserta memberikan barang kampanye tidak sesuai tahapan; Kampanye di luar jadwal tahapan; Pelanggaran protokol kesehatan; dan Penyelenggara Pemilu melakukan kesalahan pada tahapan pencalonan perseorangan,” bebernya.
Selain itu, Yahnu juga menjelaskan hambatan yang terjadi pada Pilkada Tahun 2020 antara lain tingkat pemahaman SDM Pengawas Pemilihan tidak merata, kurang kooperatifnya terlapor untuk memenuhi undangan klarifikasi, perubahan aturan penanganan pelanggaran di waktu tahapan, rekomendasi penegakkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di tempat dan dalam waktu singkat dikeluarkan melalui surat tertulis di tempat
“Lalu terlalu banyaknya kegiatan peningkatan kapasitas SDM baik di tingkat kota maupun kecamatan yang terjadi pada tahapan, kebijakan rotasi jabatan yang bersifat tentatife pada unsur Gakkumdu Kota Bandar Lampung yang mengakibatkan koordinasi menjadi kurang optimal,” imbuhnya.
Yahnu berharap hasil dari eksaminasi publik ini agar stakeholder dapat memahami hambatan dan capaian Bawaslu Kota Bandarlampung pada Pilkada Tahun 2020. “Sehingga dapat bersama-sama memberikan kontribusi untuk proyeksi pada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” tukasnya. (*/Cah)






