Lagi, KPK Periksa 8 Saksi Swasta Soal Kasus Gratifikasi Lampura

Bandarlampung – KPK terus mengebut pemeriksaan kasus gratifikasi di Lampung Utara tahun 2015-2019 dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN). Dengan estafet, lembaga anti rasuah melalui penyidiknya itu terus memeriksa saksi-saksi terkait.

Kali ini giliran delapan orang pihak swasta dipanggil sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat adik mantan bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara itu. Saksi-saksi yang dipanggil yaitu, Mahendra Rezki, Muhammad Yani, Rio Setiawan, Teddy Seno, Yoman Erhan, Yudi Saputra, Yusni, dan Does Handayani.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, delapan orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN), adik mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (25/11).

Untuk diketahui, dalam tiga hari terakhir, KPK sudah memanggil 25 saksi dalam perkara ini. Pada hari Senin dan Selasa (22-23/11), KPK memeriksa masing-masing tujuh saksi dari unsur swasta. Sementara, 11 saksi dari unsur swasta, PNS dan Buruh Harian Lepas, diperiksa Rabu (24/11) kemarin.

Pemeriksaan dalam kasus penerimaan gratifikasi tahun 2015-2019 di Lampura ini terus dikebut agar dapat segera disidangkan.

Akbar ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober lalu atas pengembangan kasus Agung Ilmu Mangkunegara di kabupaten Lampura 2014-2019.

Sebelumnya yang sudah menetapkan dua orang tersangka Agung Ilmu Mengkunegara dan Syahbudin dan sudah diputus oleh pengadilan tipikor.

Konstruksi perkaranya, tersangka Akbar sebagai representasi Agung Ilmu Mangkunegara ini berperan aktif untuk ikut serta yang menentukan pengusaha dalam alokasi proyek di Dinas PUPR Lampura. (*/cah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *