Polsek Dente Teladas Tangkap Pencuri Buah Sawit di Gedung Meneng

EDITORONLINE.ID, TULANGBAWANG – Polsek Dente Teladas berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku curat ini ditangkap di perkebunan sawit yang berada di Dusun Menang Mulya, kilometer 58 Indo Lampung, Kampung Gedung Meneng, pukul 02.30 wib, Sabtu (19/02/2022).
“Sabtu (19/02/2022) dini hari, saya bersama dengan personel Polsek berhasil menangkap pelaku curat berinisial SR als BR (35), berprofesi tani, warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Senin (21/02/2022).
Dari tangan pelaku curat ini, lanjut Iptu Eman, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor merk Honda warna hitam, obrok, angkong/roli, dan 500 kilogram buah sawit segar.
Kapolsek menjelaskan, pada hari Sabtu (19/02/2022), pukul 02.00 WIB, saat dirinya bersama dengan personel Polsek sedang melaksanakan patroli pencegahan curat, curas, dan curanmor (C3), mendapatkan telepon dari korban bernama Endang Sutarman (42), yang merupakan warga Dusun Menang Mulya, Kampung Gedung meneng.
Korban menginformasikan bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam kebun sawit dan mencuri buah sawit miliknya, lalu Kapolsek bersama dengan personelnya langsung mengecek kebenaran dari informasi tersebut.
“Saat saya bersama personel Polsek tiba di lokasi, ternyata memang benar pelaku sedang memanen buah sawit di kebun milik korban. Sehingga pelaku langsung ditangkap dengan BB buah sawit,” jelas Iptu Eman.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *