Bandarlampung – Polda Lampung melalui tim cyber crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil meringkus empat tersangka pelaku penyebaran foto dan video asusila. Ada pun keempatnya adalah BBK, YI, ABS, dan DM.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, keempatnya mempunyai modus berbeda-beda dalam aksinya. Kebanyakan, kata dia, pelaku merasa sakit hati, pernah menjalin hubungan dengan para korban, lalu putus di tengah jalan.
“Ada dua modus mereka, tapi rata-rata sakit hati, berujung menyebarkan foto dan video tak senonoh. Bahkan mereka mengancam menyebarkannya ke keluarga korban,” kata AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (23/3).
Selain menyebar ke keluarga dan kerabat korban, lanjut Popon, para pelaku juga menyebarkan ke media sosial lainnya. Akibatnya, korban kemudian mengalami tekanan psikis, lalu melapor ke Mapolda Lampung.
“Modus kedua, pelaku mencari mangsa korban, dengan berselancar di dunia maya. Tujuan mereka, awalnya berkenalan, tapi lama-lama mereka pakai foto palsu,” ujar Popon.
Lebih lanjut Popon menjelaskan, mereka kemudian meminta nomor WhatsApp maupun lainnya. Tujuannya setelah dekat, akhirnya timbul video chat berbentuk asusila, lalu disebarkan untuk mata pencarian mereka.
“Setelah itu, pelaku memeras korbannya, dengan dalih tidak akan menyebarkan video asusila. Modus ini membuat pusing ke korban dan keluarga, karena meminta sejumlah uang, sehingga para pelaku memanfaatkan psikologi korban,” jelas Popon.
Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti puluhan lembar tangkapan layar, flashdisk, beberapa akun WhatsApp, sejumlah kartu provider, dan sejumlah Ponsel. Keempatnya dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang informasi transaksi elektronik (ITE) terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)






