MASYARAKAT KELUHKAN PPDB MELALUI ZONASI

PRINGSEWU – Sistem zonasi yang diterapkan oleh Pemerintah pusat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022, dinilai banyak merugikan orang tua siswa. Pasalnya, banyak anak yang gagal masuk sekolah lantaran terbentur masalah zonasi.

Seperti yang dikatakan oleh Yani orang tua siswa warga Pekon Podosari, kecamatan Pringsewu, mengaku bingung dengan sistem pendaftaran sekolah saat ini. Seperti pendaftaran secara online, mengharuskannya menggunakan internet untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dituju.”Bagi masyarakat yang memiliki gawai seperti ponsel dan laptop, pendaftaran online akan mudah dilakukan. Namun, bagi orang tua yang berlatar belakang pendidikan rendah, dan tidak bisa mengoperasikan komputer, hal tersebut sangat membingungkan,” katanya, saat dikonfirmasi media ini Selasa (12/7).

Yani menilai, sistem zonasi yang diterapkan dalam PPDB tahun ini, ada baik dan buruknya karena pola yang diberikan tidak langsung membuahkan hasil meskipun cukup meringankan dengan sistem pendaftaran online.”Karena tetap saja pas datang ke sekolah yang dituju kami tetap harus menunggu hingga sore. Seharusnya sistem tersebut dievaluasi kembali kalau memang calon siswa menenuhi syarat kenapa tidak langsung di terima. Dan masih menunggu pengumuman beberapa kemudian,” ujarnya.

Terpisah menurut guru disalah satu SMPN di Pringsewu yang namanya enggan ditulis mengatakan, sebenarnya kita sebagai seorang guru hanya bingung tidak bisa berbuat apa-apa. Dan kita disini hanya sebagai pelaksana menjalankan perintah dari pusat.”PPDB kali ini jelas banyak sekali wali murid yang dirugikan tapi ya gimana lagi karena semua sistem dan aturan kita sebagai guru hanyak bisa melaksanakannya. Meskipun didaerah itu sendiri tidak ada sekolah satupun yang mau bagaimana lagi,” katanya.

Sementara itu Kabid Dikdas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu, Hayin mengatakan, terkait pendaftaran siswa-siswi SMP dan SMK secara online, itu mengacu pada aturan pemerintah Pusat melalui zonasi, afirmasi dan prestasi. Dan wali murid memiliki tiga hal tersebut mudah-mudahan anaknya bisa diterima disekolahan yang dituju.”Sebenarnya dari aturan tersebut, pemerintah sudah memberikan kebijakan bagi wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya kesokalah manapun. Dan dari tiga hal tersebut tidak ada yang mau gimana lagi karena itu sudah menjadi peraturan menteri pendidikan,” katanya. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *