Mesuji-Panitia Khusus(Pansus) DPRD mesuji mempertanyakan tingginya temuan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) dari Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) penggunaan anggaran Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2021.
Hal ini di terungkap dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Mesuji, Selasa (19/07/2022).
Seperti disampaikan Anggota Pansus II DPRD Mesuji dari fraksi Nasdem,Jodi Saputra dalam saat menyampaikan pandangan pansus dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi pansus pembahasan LHP BPK tahun anggaran 2021 di gedung DPRD mesuji.
Dalam laporan tersebut dikatakan Jodi, BPK menemukan ada kelebihan bayar perjalanan dinas sebesar Rp 1.921.632.846,00 pada 8 (delapan) Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji.
Temuan tersebut kata dia, meliputi pembayaran ganda atas biaya transportasi perjalanan dinas dalam daerah, pemberian lumpsum biaya transportasi luar daerah dalam provinsi melebihi dari jumlah bukti terlampir pada SPJ, serta pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan beririsan pada waktu yang bersamaan.
“Untuk itu, Pansus II DPRD Kabupaten Mesuji merekomendasikan agar Tim Penyusun Standar Satuan Harga(SSH) kedepannya mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempertimbangkan kebutuhan tambahan biaya transportasi ke dalam uang harian untuk pelaksanaan perjalanan dinas dalam daerah, menetapkan satuan biaya perjalanan dinas yang diatur sesuai kondisi sebenarnya berdasarkan hasil survey,” tegas politisi Muda partai Nasdem
Dia melanjutkan, temuan terkait Pengelolaan Pajak Restoran/Chatering/Jasa Boga, Retribusi Pelayanan Parkir yang tidak sesuai ketentuan.
“Untuk itu kami merekomendasi untuk OPD segera memproses kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp 40.023.986,00 dan menyetorkan pada kas daerah sesuai rekomendasi BPK,” tandasnya.(apr)






