PRINGSEWU – Diduga tak kuat menanggung malu hamil di luar nikah, pelaku R warga Pekon Parerejo nekat membuang bayinya disebuah bekas kolam ikan di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Demikian disampaikan Kapolres Pringsewu AKBP. Rio Cahyowidi didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menceritakan kronologis pelaku nekat membuang bayi di bekas kolam ikan. Menurutnya, diduga pelaku nekat membuang bayinya karena tidak kuat menanggung aib hamil di luar nikah. Pelaku juga nekat memaksa bayinya untuk lahir sebelum waktunya.”Karena merasa malu dengan keberadaan jabang bayinya sehingga pelaku memaksa bayinya untuk lahiran mengingat usia kandungan baru menginjak sekira 8 bulan. Setelah keluar bayinya langsung dibuang,” katanya, Rabu (12/10/22).
Lebihlanjut Kapolres mengatakan, pelaku juga diduga melakukan aborsi sendiri dengan bantuan obat-obatan untuk menggugurkan si jabang bayi tersebut. Begitu lahir, bayi sudah dalam keadaan tidak bergerak. Mengetahui bayi tersebut sudah tidak bernyawa, kemudian pelaku membungkus bayi tersebut dengan pakaiannya dan membuangnya dilokasi bekas kolam ikan.”Menurut pengakuan pelaku, diduga bayi tersebut hasil dari hubungan gelap dengan pacarnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu imbuh Kapolres, pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu.”Dalam proses penyidikan, tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (top)






