Daerah  

Sampai Semarang,Polres Mesuji  ungkap sindikat uang Palsu terbesar di Lampung

MESUJI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)  Polres Mesuji melakukan Pers Rilis pengungkapan kasus Dugaan pengedaran uang kertas palsu pecahan seratus ribu oleh jaringan lintas provinsi,kamis(27/10/22).

Dihadapan wartawan Kabid Humas Polda Lampung  Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra arsyad didampingi Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudho,Kasat Reskrim polres Mesuji IPTU Fajrian mengatakan,pengungkapan pengedar dan pembuatan uang palsu tersebut berdasarkan laporan warga pada(22/10/22) lalu.

“Mendapat laporan tersebut kita langsung konsen untuk melakukan pengungkapan,dan ahirnya berhasil kita amankan dua Orang Tersangka di Kabupaten Mesuji,”terang Kasat Kasat Reskrim Polres Mesuji

Dari kedua orang tersangka lanjut Fajrin, pengembangan terus dilakukan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka di Serang,Provinsi Banten, dan 2 orang tersangka lagi dari Karawang,dan Soreang Jawa Barat.

“Tidak selesai sampai Provinsi Jawa Barat,pengembangan juga kita terus dilakukan sehingga ahirnya sampai pada satu tersangka pelaku pencetakan uang palsu di Semarang Jawa Tengah.dari hasil pengembangan yang kita lakukan ahirnya kita mengamankan 8 orang tersangka,dan 3 lainya masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO), “tandasnya.

Ditempat yamg sama Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudho menjelaskan kronologi awal mula kasus ini terungkap, pertama pelaku berinisial S melakukan transaksi transfer uang di salah satu Agen Link/Jasa Transfer dan Tarik Tunai, setelah transfer selesai, S kemudian menyerahkan uang yang diduga palsu kepada Agen Link sebesar Rp.5.000.000 ( Lima juta rupiah) pecahan 100.000 an, setelah diterima ternyata uang tersebut tidak dapat diproses di mesin milik Agen Link tersebut, kemudian Agen berkoordinasi dengan pihak Perbankan dan kemudian uang tersebut diduga palsu.Selanjutnya Agen Link melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang dan diteruskan Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang ke Kasat Reskrim Polres Mesuji.

Dari penangkapan tersebut Polres mesuji berhasil menyita  sebanyak 13.254  lembar kertas menyerupai uang kertas pecahan 100ribu,Satu buah tas selempang berwarna hitam, satu unit hp nokia Type 1034 berwarna putih, satu unit Buku Rekening dan ATM Bank BRI, Satu unit Buku Rekening dan ATM Bank BRI, Satu Unit Mesin Penghitung Uang, Satu Unit Layar Monitor, Satu Unit Alat Sensor Uang, Lima Belas cetakan uang yang terbuat dari seng, Satu Unit CPU, Satu Unit Printer, Dua Belas botol serbuk kaporit, Satu rim kertas kosong, Satu unit alat press scan, Satu unit mesin cetak, satu unit alat pemotong kertas.

“Para pelaku  melanggar pasal 36 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 36 Ayat (3) UU RI No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Dengan ancaman hukuman pidana 10 sampai 15tahun penjara,dan denda 10 hingga 50milyar Rupiah,”terang Kapolres.
Ditempat yang sama Kabid Humas Polda Lampung Kombes (Pol)Zahwani Pandra Arsyad mengaku,pengungkapan pengedaran uang palsu oleh Polres mesuji adalah pengungkapan yang terbesar di wilayah hukum.polda Lampung,”hingga saat ini pengungkapan kertas yang mirip dengan uang pecahan 100ribu oleh Polres Mesuji ini adalah yang terbesar, tapi kita liat dulu perkembanganya,”terang Pandra.(apr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *