4 Jam Diperiksa KPK, Herman HN Ngaku Nitip Maba tapi Bantah Suap

Bandarlampung – KPK telah memeriksa Ketua DPW NasDem Lampung Herman HN di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (17/11). Selama kurang lebih 4 jam, mantan walikota Bandarlampung dua periode itu diperiksa terkait suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

Diketahui, Herman HN sendiri namanya mencuat usai dirinya disebut menitipkan mahasiswa dengan mahar Rp 150 juta. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu (16/11).

Namun, usai diperiksa, Herman HN membantah bahwa dirinya pernah menyetor uang ke Universitas Lampung (Unila). Namun, dia mengaku bahwa dirinya pernah menitipkan seorang mahasiswa ke Unila.

“Saya tidak tahu, saya nggak main-main uang,” kata dia, Kamis (17/11).

Lalu ketika ditanya lebih lanjut, Herman mengaku bahwa dirinya menitipkan mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unila. Dia menyebut malah mahasiswa itu tidak diterima.

“Bukan di Farmasi tapi di Fakultas Kedokteran. Tapi nggak diterima waktu itu,” terang Herman.

Untuk diketahui, Herman HN tiba di Mapolres Bandar Lampung didampingi ajudannya pukul 13.00 WIB, Kamis (17/11) kemarin. Dia terlihat mengenakan batik hijau lalu masuk ke ruang pemeriksaan penyidik KPK.

Herman HN sendiri namanya mencuat usai dirinya disebut menitipkan mahasiswa dengan mahar Rp 150 juta. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Rabu (16/11).

Pada saat persidangan, nama Herman HN muncul ketika penasihat hukum terdakwa Andi Desfiandi, Ahmad Handoko bertanya kepada saksi Asep Sukohar selaku Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila, mengenai nama-nama yang menitipkan calon mahasiwa Unila. Di mana salah salah satunya terdapat nama Herman HN.

Namun, Asep Sukohar saat itu mengaku tidak tahu. Ahmad Handoko bertanya hal ini lantaran Herman HN disebut menyetor Rp 150 juta untuk menitipkan mahasiswi jurusan Farmasi Unila, berdasarkan BAP Budi Sutomo.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka. Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.

KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *