Dinas PMD Pringsewu Adakan Pengelolaan Managemant BUM-Des

PRINGSEWU – Dalam rangka peningkatan pengetahuan dan kemampuan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), DPMP Pringsewu mengadakan pelatihan pengelolaan manajemen BUM-Des yang digelar di Balai Pertemuan Radja Pindang Resto Gadingrejo Senin (21/11).

Kegiatan yang dibuka oleh Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah yang diwakili oleh Asisten II Masykur Hasan dihadiri oleh Kadis PMP Ir. Iskandar Muda, camat dan kepala Pekon se – Pringsewu, Komisi I DPRD Pringsewu, Narasumber dari Provinsi Lampung, Drs. Yohanes. TB (Tenaga Ahli Provinsi) Ir. Amir Machmud Hasan (Tenaga Ahli) Subur Ginanjar. SE ( Penasehat BUM-Pekon Sriwungu, Kecamatan Banyumas ) Tenaga Ahli Pendamping Desa, kepala Pekon, selaku Penasehat dan Direktur BUM-Pekon.

Menurutnya, BUM-Des adalah lembaga yang diwajibkan untuk mendapatkan profit. Maka dari itu pengelola BUM-Des harus terus berupaya berinovasi untuk meningkatkan kapasitas diri, serta menggali potensi yang bisa menjadi nilai tambah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.”Saya juga sangat mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi & bekerja keras bahu membahu dalam upaya mewujudkan pembangunan sumber daya manusia seutuhnya di Kabupaten Pringsewu, salah satunya adalah kegiatan Pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Pekon Kabupaten Pringsewu, semoga apa yang kita laksanakan pada hari ini akan selalu mendapat karunia dan berkah-Nya serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Kabupaten Pringsewu,” katanya.

Sementara itu dalam Laporannya Kadis PMP Pringsewu Ir. Iskandar Muda mengatakan, Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa UU Desa merupakan wujud nyata pemerintah dalam berkomitmen memajukan pembangunan dari tingkat pemerintahan terkecil hingga pusat, sesuai program pemerintah pusat yang dikenal dengan nama nawacitanya. Kita ketahui bersama Program Nawacita itu ada 9 prioritas, dan nawacita yang ke 3 yaitu, “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat ini Pengesahan UU Desa adalah titik balik sejarah bagi desa di Indonesia, yang selama ini hidup hanya sebagai obyek dan dianggap hanya cukup menjalankan instruksi saja, kini berubah total menjadi subyek,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Iskandar, selain bertanggungjawab pada berbagai urusan administrasi, kini kepala pekon juga harus memiliki visi yang kuat dalam mengembangkan kesejahteraan ekonomi di pekonnya. Sekarang ini seorang Kepala Pekon harus berperan sebagai seorang arsitektur ekonomi dengan melakukan analisa pasar dan merumuskan apa saja peluang pasar yang bisa dimanfaatkan oleh potensi yang dimiliki pekonnya. Kemudian merumuskan langkah-langkah strategis untuk menangkap peluang itu sehingga bisa menciptakan efek peningkatan ekonomi bagi desanya baik melalui BUMDes maupun lembaga ekonomi desa lainnya.”Harapan kita semua semoga dengan diadakannya kegiatan ini dapat memberikan motivasi dan dorongan kepada seluruh BUM-Pekon di Kabupaten Pringsewu agar keberadaanya betul – betul dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *