Way Kanan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Way Kanan dengan PT. Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Way Kanan melakukan perjanjian kerjasama (PKS) serta Sosialisasi Pembayaran Pajak Daerah melalui Kanal Digital, di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Selasa (22/11/2022),
Hadir Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman, Pimpinan Cabang BNI Kotabumi, Wawan Setiawan dan Kepala Kancab Pembantu (KCP) Baradatu, Anton Rafemy.
Kerjasama ini akan memanfaatkan Penyediaan dan Penggunaan Layanan Jasa Perbankan melalui program Smart City, yang merupakan salah satu bentuk dukungan BNI dalam penerapan transaksi non tunai (cadhless) di Kabupaten Way Kanan.
Selain itu juga terus mendorong Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam rangka mempersiapkan ekosistem digitalisasi yang dapat diupayakan secara bersama-sama seluruh Anggota TP2DD.
Wabup Ali Rahman juga berharap dengan adanya Kerjasama tersebut, perluasan jangkauan Penerimaan Daerah yang menjadi kewajiban bagi Wajib Pajak.
” Wajib Restribusi Daerah saat ini berada diluar jangkauan layanan Bank Pembangunan Daerah.di harap BNI dapat mengantisipasi lonjakan dari penerimaan Wajib Pajak/Wajib Restribusi Daerah yang berada dalam Jangkauan layanan Bank BNI.” harap Ali Rahman.
Ali Rahman Juga berharap kerjasama ini dapat berdampak positif bagi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Way Kanan, utamanya peningkatan realisasi penerimaan PAD dari Wajib Pajak dan Wajib Restribusi Daerah.(*)
Editor : M Fikri






