PRINGSEWU – Nekat mencuri handphone dan tabung gas LPG 3 kg, dua pemuda asal Pringsewu Lampung ditangkap Polisi karena ketahuan melakukan pencurian diberbagai tempat yang berbeda.
Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, bahwa kedua remaja berinisial AM (15) pelajar SMP dan DF (17) sudah putus sekolah sejak SD terlibat kasus pencurian.”Kini kedua pelaku berhasil diamankan oleh polisi dikediamannya pada Sabtu Malam (21/1/2023) dan kedua bocah tersebut harus berhadapan dengan hukum karena nekat membobol rumah milik warga Kelurahan Pringsewu Timur Waluyo (54) dan behasil mencuri 2 unit ponsel serta tabung gas berukuran 3 kg pada Rabu lalu (18/1/2023) sekitar puku 2 dini hari,” katanya, Minggu (22/1/2023).
Namun setelah dilakukan interogasi, lanjut Kapolsek, Kedua ABH tersebut diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainya. Diantaranya pencurian Alat Sedot Air, pencurian Helm di RS Mitra Husada, Pencurian hewan ternak jenis ayam sebanyak 18 Ekor, dan Pencurian tabung Gas LPG 3 Kg.”Dari pengakuan pelaku barang-barang hasil kejahatan tersebut akan dijual dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang dan berfoya-foya. Karena, para pelaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang seperti jalan-jalan, jajan dan bermain games online,” ujarnya.
Lebih lanjut Ansori menambahkan, dalam pengungkapan kasus terebut Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian diantaranya 1 Unit Handphone Redmi 7A warna black matte, 4 buah tabung gas elpiji 3 Kg dan 1 hekai baju sweater warna hitam.” Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua ABH tersebut dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun. Mengingat kedua pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” tandasnya. (top)






