Curi Motor Dibengkel, Dua Pemuda Di Gadingrejo Diamankan Polisi

Pringsewu, koraneditor.id – Terlibat pencurian kendaraan bermotor didalam bengkel yang sedang diservice, MAG (21) dan FK (15) warga Dusun Bulusari Pekon Bulukarto, Gadingrejo Pringsewu Lampung, diamankan polisi pada Jumat sore (3/2/2023) di dua lokasi berbeda.

Menurut Kasat Reskrim Iptu. Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, kedua pelaku ini diamankan Polisi di dua lokasi terpisah. Untuk Pelaku MAG dijemput Polisi pada pukul 16.30 Wib saat sedang berada di parkiran Swalayan Alfamidi Pringsewu. Sementara pelaku FK diamankan di jalan dekat rumahnya berselang 1 jam kemudian setelah penangkapan MAG.”Kedua pelaku ini diduga terlibat kasus pencuri 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR bernomor Polisi BE 8194 UB yang sedang dalam proses perbaikan di bengkel milik Eko Wahyudi (43) yang berada di Pekon Wates, Gadingrejo,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (4/2/2023) siang.

Kasat menjelaskan, kedua pelaku ini melakukan pencurian pada Sabtu 28 Januari 2023 sekira pukul 3 pagi. Mengingat kondisi kendaraan yang sedang dalam proses perbaikan dan belum bisa menyala, kemudian pelaku mempretelin komponen terlebih dahulu dan dimasukan kedalam karung.”Kedua pelaku langsung mengangkutnya menggunakan sepeda motor milik salah satu pelaku dan dibawa dan disimpan di salah satu rumah kost yang berlokasi di Pekon Sidoharjo,” ujarnya.

Feabo mengungkapkan, diketahui terjadi pencurian dibengkel tersebut oleh salah satu warga setempat bernama Ahmad Maulana (18) saat itu sedang jalan-jalan pagi dan melihat pintu belakang bengkel sudah dalam keadaan terbuka. Dan curiga bengkel telah dibobol maling, saksi langsung menghubungi pemiliknya untuk mengecek kondisi bengkel.”Dan setelah dicek, Eko Wahyudi pemilik bengkel mendapati 1 unit sepeda motor dan beberapa komponen kendaraan serta alat bengkel sudah hilang dicuri. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil senilai 9 juta dan langsung melapor kejadian tersebut ke Mapolsek Gadingrejo,” paparnya.

Lebih lanjut Kasat menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.”Mengingat salah pelaku berinisial FK masih tergolong anak dibawah umur maka proses Peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *