Pringsewu, Koraneditor.id – Tak bosan menghuni sel jeruji besi, KB (40) seorang residivis barang haram kembali diamankan petugas Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung pada Sabtu (11/2/2023) siang.
Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pelaku diamankan polisi saat melintas di jalan Umum Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu siang sekira pukul 11.45 Wib saat akan mengantarkan paket narkoba kepada pembelinya.”Saat akan ditangkap pelaku ketahuan membuang bungkusan kedalam parit namun berhasil diketahui oleh petugas. Dan pelaku ini memang sudah menjadi target polisi dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,17 gram yang dibuangnya,” katanya, melalui release Humasnya Polres Pringsewu Minggu (12/2/2023).
Kasat menjelaskan, pelaku yang berdomisili di Pekon Podomoro ini mengaku sudah lama menjadi kurir dan pemakai sabu. Bahkan pelaku dulu juga pernah ditangkap polisi dan mendekam di sel jeruji besi dalam kasus yang sama dan polisi juga sudah menetapkan status residivis.”Polisi telah mengamankan pelaku berikut barang bukti sabu dan 1 unit handphone serta sepeda motor miliki pelaku. Sementara untuk pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Lebihlanjut Raymond menambahkan, mengapresiasikan kepada seluruh masyarakat Pringsewu, yang telah berkontribusi dalam Pemberantasan penyalahgunaan Narkotika dengan cara memberikan informasi kepada Polisi.”Pengungkapan kasus ini tak sepenuhnya karena kerja keras Polisi, namun berkat bantuan informasi dari masyarakat, oleh karena itu kami sampaikan ucapan terimakasih dan berharap kedepan bisa lebih maksimal lagi.” pungkasnya. (top)






