Gegara Rambutan, Seorang Kakak Tega Bacok Adiknya Hingga Luka Parah

Pringsewu,KoranEditor.id – Gegara masalah rambutan dipetik dan jual oleh adiknya, seorang kakak berinisial AS (62) pensiunan PNS RT 04 Pekon Siliwangi kecamatan Sukoharjo kabupaten Pringsewu, menganiaya adiknya dengan menggunakan parang hingga mengalami luka parah dibagian kepalanya.

Menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu. Poltak Pakpahan mengatakan, penganiayaan tersebut dipicu permasalahan sepele yakni, korban menjual buah rambutan yang ada di kebun milik orang tuanya tanpa seizin pelaku. Karena pelaku yang tidak terima, kemudia pelaku protes dan terjadilah cekcok mulut kedua belah pihak hingga terjadilah perkelahian dan penganiayaan terjadi.”Benar telah terjadi penganiayaan pada Rabu siang sekira pukul 14.15 Wib di jalan umum Dusun 5 Pekon Siliwangi antara kakak beradik yang mengakibat seorang adik mengalami luka parah,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Rio Cahyowidi Kamis (9/3/2023).

Akibat penganiayaan tersebut, lanjut Kapolsek, korban Muklis Sidik (50) mengalami luka terbuka di bagian kepala, leher, kaki dan jari tangan kiri nyaris putus akibat terkena sabetan parang.”Korban sempat dibawa berobat di Puskesmas terdekat, namun karena luka yang dialaminya cukup serius lalu dirujuk ke rumah sakit mitra Husada Pringsewu,” ungkapnya.

Pasca kejadian tersebut, imbuh Kapolsek, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukoharjo dengan didampingi kepala Pekonnya. Pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatanya. Meskipun demikian, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum.”Pelaku dan barang bukti saat ini sudah di diamankan di mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.” tandasnya. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *