Pringsewu,Koraneditor.id – Satuan Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota, berhasil menangkap pelaku pembobol rumah warga di Kelurahan Fajaresuk, Pringsewu, Lampung. Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak sebuah tas yang berisi uang tunai, dua unit Ponsel dan barang berharga lainya.
Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol. Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Rio Cahyowidi mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 04.00 Wib dirumah korban Robinson Butar-Butar yang berlokasi di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.”Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut. Dan setelah lebih kurang 3 bulan melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku lalu menangkapnya,” katanya, Minggu (12/03/2023).
Ansori menegaskan, pelaku yang diamankan itu berinisial WW (34) alamat Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Pelaku diamankan Polisi dirumahnya pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 20.00 Wib. Dan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 2 buah HP dan 1 buah dompet yang berisi identitas diri dan surat penting milik korban yang hilang, serta menyita 1 buah obeng yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban melalui jendela bagian depan.”Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp.10 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Lebihlanjut Kapolsek menambahkan, hasil pemeriksaan sebab pelaku nekat melakukan pencurian dikarenakan kesehariannya tidak memiliki pekerjaan (pengangguran) dan terlilit hutang piutang dan juga kebutuhan ekonomi untuk menafkahi anak istrinya. Sehingga pelaku mengambil jalan pintas untuk mencuri.”Dulu pelaku pernah melakukan hal yang sama namun diselesaikan secara kekeluargaan. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka kini telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam pidana hingga 7 tahun penjara,” pungkasnya. (top)






