Rakyat Tagih Hutang, Dawam Pilih Joget

Lampung Timur – Ratusan Massa yang tergabung dalam Koalisi Tagih Dawam Raharjo Azwar Hadi ( KT DADI ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lampung Timur, belum lama ini. Namun pendemo yang merupakan gabungan dari elemen masyarakat se-Lampung Timur ini tidak digubris oleh Bupati Dawam Rahardjo.

Bukannya menemui para pendemo, Bupati Dawam yang juga Ketua PKB Lampung Timur ini malah sedang asik berjoget di acara resepsi salah seorang warga yang jaraknya tidak begitu jauh dari kantor Pemda. Situasi sempat memanas karena dari pihak Pemda tidak ada yang menemui pendemo hingga pada akhirnya membubarkan diri.

Dalam aksinya, para pendemo menyoroti beberapa persoalan menyangkut kinerja tata kelola keuangan daerah Kabupaten Lampung Timur yang menyebabkan beberapa kewajiban Pemerintah Daerah Lampung Timur yang seharusnya dibayar malah tidak terbayarkan.

Ada tiga isu utama yang diusung oleh koalisi ini, yaitu belum dibayarkankan insentif Lembaga Desa yakni Insentif  RT, Linmas dan BPD dari Bulan Oktober 2022 sampai dengan Februari 2023. Kemudian,  pembayaran kepada pihak rekanan yang baru dibayarkan 30 persen, serta insentif Guru Paud.

Dalam orasinya, Korlap Aksi Fauzi Ahmad, S.H yang merupakan ketua LSM Genta Lampung Timur mengungkapkan bahwa , aksi massa gabungan ini merupakan akumulasi kekecewaan mereka terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur

“Kami ini putra putri daerah Kabupaten Lampung Timur, dilahirkan disini dan dibesarkan disini, kedatangan kami ini sebagai bentuk rasa cinta kami kepada daerah kami, jangan diurus sembarangan, karena bumi kami Bumei Tuah Bepadan, kalau memang Dawam Raharjo dan Azwar Hadi tidak mampu mengelola,, lebih baik mundur,” teriak Fauzi dalam orasinya

Lain lagi yang diteriakan oleh salah satu perwakilan Desa, Daroji yang mengungkapkan penyesalannya telah memilih pasangan DADI, karena sudah tiga kali mereka datang meminta kejelasan kapan insentif mereka akan dilunasi akan tetapi tidak pernah ditemui oleh Dawam Raharjo maupun Azwar Hadi

“Sini Pak Dawam, Pak Azwar, Pak Sekda, temui kami, kami cuma menanyakan kapan insentif kami akan dibayarkan lunas, kenapa kalian tidak pernah mau menemui kami, saya dulu pemilih kalian, tapi kalau seperti ini saya menyesal memilih kalian” Ujarnya.

Situasi sempat memanas saat ternyata tidak ada yang mau menemui massa, dan massa aksi menerima informasi bahwa bupati Lampung Timur , Dawam Raharjo yang merupakan ketua DPC PKB Lampung Timur, sedang asik berjoget di acara resepsi salah seorang warga yang jaraknya tidak begitu jauh dari kantor Pemda Lampung Timur.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Koalisi Tagih DADI , Drs Mukaram Sanjaya, mengungkapkan bahwa dengan tidak maunya pemerintah daerah menjelaskan situasi dan alasan mengapa tidak dibayar menunjukan adanya dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Lampung Timur.

Menurutnya, belum dibayarkannya Penghasilan tetap Perangkat Desa Kabupaten Lampung Timur, yang dianggarkan melalui APBD Lampung Timur tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023 yakni sejak bulan oktober 2022 sampai dengan Februari 2023, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur telah melanggar  Pasal 81 PP  RI No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

“Yang kedua telah melanggar pasal 20 ayat (3 ) Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Instruksi Mendagri nomor 28 tahun 2002 tentang Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan perangkat desa,  Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2022,” ungkapnya.

Lanjutnya, tidak dibayarkannya kewajiban kepada rekanan untuk pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2022,  padahal kegiatan tersebut sudah dianggarkan dalam APBD 2022 dan telah disahkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur No. 08 Tahun 2021, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

“Dan sampai hari ini baru 30 persen yang dibayarkan kepada pihak rekanan, sedangkan pekerjaan telah diselesaikan 100 persen oleh rekanan, artinya Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur telah mengingkari kontrak kerjasama dengan pihak rekanan, ditambah lagi soal Insentif Guru Paud, seharusnya diperhatikan dan diberikan apresiasi karena tugas mereka mendidik putra putri Lampung Timur,” tegasnya.

Lebih lanjut, mereka berkesimpulan berkesimpulan bahwa berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 78 ayat 2 Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan. Hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c karena dinyatakan melanggar sumpah /janji Jabatan Kepala Daerah atau wakil kepala daerah; huruf d. tidak melaksanakan kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf b; huruf e. melanggar larangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat (1 ) kecuali huruf c huruf i huruf j .

“Untuk itu kami atas nama masyarakat Kabupaten Lampung Timur yang tergabung dalam Koalisi Tagih DADI yang merupakan Warga Kabupaten Lampung Timur mendesak DPRD Lampung Timur agar segera mengadakan rapat atau sidang Paripurna dalam rangka mempertanyakan permasalahan pengelolaan keuangan Kabupaten Lampung Timur yang telah kami sampaikan di atas dan apabila sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur untuk diberhentikan kemudian DPRD Kabupaten Lampung Timur mengusulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur provinsi Lampung sesuai dengan undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 78 pasal 79 pasal 80 ayat 1 huruf F menteri wajib membersihkan Bupati dan atau wakil bupati atau wali kota dan atau wakil walikota paling lambat 30 hari sejak menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD,” bebernya.

Koalisi Tagih Dawam Raharjo Azwar Hadi ( KT DADI) sendiri terdiri dari  8 Lembaga Swadaya Masyarakat , 1 Ormas, 1 Lembaga Profesi , perwakilan perangkat Perangkat Desa dan perorangan , yakni LSM LEMBAR yang diketuai oleh Endi Abdurauf, S.E., S.H, LSM GENTA LAMTIM yang diketuai oleh Fauzi Ahmad, S.H, LSM LPSN-PB LAMTIM yang diketuai oleh Drs. Mukaram Sanjaya, LSM INFOSOS LAMTIM, yang diketuai oleh HS. Raja Bandar, LSM PMB LAMTIM yang diketuai oleh  As’ari, LSM MAJAS yang diektuai oleh Tarmizi, LSM TOPAN RI yang diketuai oleh Nurbey Husin, Ormas LASKAR LAMPUNG INDONESIA, Lampung Timur, Yang diketuai oleh Burhannudin, GAPEKSINDO yang diketuai oleh Deki Hep Saputra, FORUM WARTWAN LIMO MIGO yang diketuai oleh Ali Yunus, serta perorangan yaitu Ibrahim Restusaka, Firdaus, Kemas Hassanudin, Abdurahman, Rusman Ali, Zakaria, Peri Rosadi dan Koalisi Tagih DADI ini di koordinatori oleh Purnama Hidayah dan Effendy Sanjaya, S.H (pung).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *