Pringsewu, Koraneditor.id – Tega menganiaya pacarnya hingga babak belur, TR (50) warga Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu diamankan oleh satuan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dengan di backup Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu.
Menurut Kasat Reskrim Iptu. Feabo Adigo Mayora Pranata Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengungkapkan, pelaku diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu saat berada di salah satu Lapo tuak yang berada di Pekon Podomoro, Pringsewu Pada Jumat (17/3) sekira pukul 00.15 Wib atas dugaan penganiayaan terhadap pecarnya.”Pelaku melakukan penganiayaan itu terjadi pada Minggu 5 Februari 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Rumah rekan pelaku yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara,” katanya, Sabtu (18/3/2023).
Feabo menjelaskan, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang dibeberapa bagian tubuh korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam dibagian mata sebelah kiri dan membuat korban tak sadarkan diri.”Pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga pacarnya bernama Suhartini (42) warga Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu,” ungkapnya.
Motif pelaku nekat menganiaya korban imbuh kasat, lantaran tersulut emosi. Pasalnya, korban sering membantah ucapan pelaku sehingga membuat pelaku naik pitam lalu menganiaya korban.”Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ditahan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya,” pungkasnya. (top)






