Koraneditor.id, Pringsewu – Nyambi bisnis esek-esek, pemilik cafe di Gadingrejo inisial YA alias Eni (39) dicekok oleh aparat polisi Polres Pringsewu Polda Lampung Sabtu malam (25/3/2023) sekira pukul 22.00 Wib di wilayah Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Menurut Kasat Reskrim Iptu. Feabo Adigo mayora Pranata mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas laporan masyarakat adanya bisnis esek-esek diwilayah tersebut. Dan atas penyidikan, polisi berhasil menangkap seorang pelaku dalam kasus tersebut.”Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang wanita berinisial YA atas dugaan terlibat kasus prostitusi di wilayah Gadingrejo,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Senin (27/3/2023).
Kasat menjelaskan, dari hasil penyelidikan pelaku YA atau biasa di panggil Bunda Yeni ini, diduga berperan sebagai mucikari atau germo yang selama ini sering menawarkan sejumlah perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial kepada laki-laki hidung belang dengan tarif short time Rp. 300-500 sedangkan long time mencapai Rp.1,3 juta. “Bisnis esek-esek ini sudah dijalani pelaku sejak tahun 2021 lalu dan dalam setiap transaksi pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi mulai dari Rp.50-100 ribu,” ungkapnya.
Selain itu juga, lanjut Feabo, pelaku juga menawarkan para pekerja seks komersil melalui media sosial What’sApp, atau kepada lelaki hidung belang yang sering datang dan sering mangkal di cafe milik pelaku.”Ya selama ini pelaku biasa menggunakan cafe miliknya menjadi tempat ajang transaksi dengan para lelaki hidung belang, kemudian untuk lokasi esek-esek dialihkan di kosan yang dihuni para psk,” paparnya
Selain mengamankan YA, imbuh Feabo, polisi juga turut mengamankan seorang pekerja seks komersil Berinisial HY (22) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu. Juga barang bukti 1 unit ponsel dan uang tunai Rp.400 ribu.”Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya. (top)






