Edarkan Obat Keras Tipe G, Pedagang Geprek di Pringsewu Diamankan Polisi

Koraneditor.id, Pringsewu – Seorang pemuda penjual ayam geprek harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran memiliki dan juga tidak memiliki izin mengedarkan obat dengan daftar G jenis Hexymer dan Tramadol. Penangkapan WI alias Ombing (27) warga Pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu ini saat petugas melakukan patroli melihat pelaku mencurigakan dan panik melihat kedatangan petugas.

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan, pelaku yang berprofesi pedagang ayam geprek ini diamankan Polisi pada Senin 27 Maret 2023 sekira pukul 16.09 Wib di warung ayam geprek miliknya di Jalan Melati Kelurahan Pringsewu Timur.” Pelaku kita amankan atas dasar penjualan obat keras tipe G tanpa memiliki izin edar,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Selasa (28/3/2023).

Saat diamankan di warung tersebut, lanjut Kapolsek, awalnya Polisi hanya menemukan barang bukti 19 paket obat Hexymer dan tramadol yang disimpan pelaku dikantong celananya saja. Namun, setelah dilakukan pengembangan dari rumah pelaku polisi kembali mendapatkan ratusan butir obat dengan jenis yang sama yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar.”Jadi total barang bukti yang berhasil kami amankan pil jenis Hexymer sebanyak 595 Butir, Tramadol 141 butir,” ungkapnya.

Dijelaskan Ansori, dalam pemeriksan petugas pelaku mengaku ratusan obat tersebut dibeli secara online dari salah satu market place di jejaring sosial Facebook dan diedarkan di seputar Pringsewu. Padahal, pelaku yang masih berstatus residivis dalam kasus yang sama kambuh lagi melawan hukum dikarenakan terpepet kebutuhan.”Ngakunya sudah dua bulan ini berjualan obat keras dengan alasan untuk menambah penghasilan,” ujarnya.

Lebihlanjut Kapolsek menambahkan, pelaku berikut barang bukti diamankan di rutan Mapolres Pringsewu. Dalam proses hukum pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun,” tandasnya (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *