Polsek Pringsewu Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Pembobol Warung

Koraneditor.id, Pringsewu – Anggota Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota, berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curhat) spesialis pembobol warung di wilayah hukumnya.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, bahwa terungkapnya kasus tersebut berkat kerja keras polisi yang berhasil mengamankan pelaku EP (19) warga Kelurahan Pringsewu Selatan Jumat malam (31/3/2023) sekira pukul 23.30 Wib, saat sedang berada di rumah rekanya yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat.”Penangkapan pelaku ini atas laporan dan dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus pembobolan rumah dan warung milik Vickyanti Benita (24) di Dusun Jatimulyo Pekon Waluyojati Pringsewu pada Kamis 30 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib,” katanya, kepada awak media Sabtu (1/4/2023).

Atas pengembangan kasus tersebut, lanjut Kapolsek, ternyata pelaku juga terlibat dalam puluhan kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah Pringsewu. Dan saat melakukan aksi kejahatan, pelaku juga dibantu dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan Polisi.”Pelaku diketahui sudah 27 kali melakukan aksi pencurian dengan modus bobol rumah, toko sembako, konter HP dan kios penjualan alat kendaraan,” ujarnya.

Menurutnya, dari tangan pelaku EP ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat,1 unit Kamera Canon 60D, 20 tabung gas elpiji, puluhan bungkus rokok Surya berbagai merk, dan 1 buah kotak amal yang sudah dalam keadaan rusak.”Komplotan ini mengincar berbagai jenis barang yang laku dijual. Dan barang-barang yang didapat oleh pelaku diduga dari hasil mencuri dirumah korban Vickyanti Bernita sehari sebelum tertangkap” paparnya.

Lebihlanjut Ansori menambahkan, dihadapan penyidik pelaku mengaku hasil curiannya akan dijual dikarenakan butuh uang untuk bersenang-senang. Sementara pelaku dan barang hasil curiannya sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.”Untuk proses hukumnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” pungkasya. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *