Koraneditor.id, Pringsewu – Edarkan uang palsu ES (31) warga pekon Wates kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu Lampung, di amankan Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (4/4/2023).
Menurut Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku tertangkap tangan oleh Polisi saat mengedarkan uang palsu di warung sembako milik saksi Andri (55) di Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu pada Selasa siang sekira pukul 15.30 Wib.”Dari tangan pelaku itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti 38 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu, serta 3 bungkus rokok dan uang tunai Rp.40 ribu yang diduga didapat dari hasil mengedarkan uang palsu disejumlah toko,” kata Kasat kepada awak media pada Rabu (05/04/2023).
Kasat menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang palsu disejumlah warung/toko sembako di daerah setempat. Dan dari informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan terhadap pelaku ES.”Pelaku ES ini merupakan residivis Kasus Peredaran uang palsu dan pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, lanjut Feabo, mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui salah satu platform media sosial. Dan tersangka membeli uang palsu tersebut sebanyak Rp.4 juta dalam pecahan lima puluh ribu seharga Rp. 500 ribu dari salah satu akun Facebook, yang kemudian uang palsu tersebut di edarkan ke warung-warung sembako dengan modus membeli sejumlah barang.”Pelaku berhasil mendapatkan barang dan juga uang kembalian dalam bentuk uang asli sejak mengedarkan setidaknya 42 lembar uang palsu,” bebernya.
Atas perbuatannya, imbuh Kasat, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dan atas perbuatannya, pelaku ES akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.”Kami juga mengimbau kapada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi, pastikan uang yang anda terima diperiksa dulu sehingga anda terhindar menjadi korban peredaran uang palsu,” pungkasnya. (top)






