Bandarlampung – Advokat asal Lampung, A. Faanzir Zarami merasa prihatin atas kasus korupsi yang menimpa Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Sesama alumni UIN Raden Intan, Faanzir pun berharap seniornya itu kuat dalam menghadapi kasusnya tersebut.
“Sebagai sesama alumni UIN Raden dan sebagai juniornya, saya merasa prihatin melihat kasus yang menimpa senior saya,” ungkap Faanzir, Sabtu (6/5).
Menurutnya, kasus yang menimpa Hasbi itu menjadi pembelajaran bagi semua yang saat ini tengah memegang jabatan penting di negeri ini.
“Ini contoh bagi kita semua, terutama bagi alumni UIN Raden Intan, khususnya bagi Fakultas Syariah. Jika sedang memegang kekuasaan atau jabatan, jangan sombong. Karena pangkat hanya titipan Allah, Allah yang mengangkat derajat seseorang, Allah juga yang menghinakan seseorang,” kata dia.
Dia mengaku sangat mengenal dekat dengan Hasbi, dari saat menjabat sebagai hakim biasa hingga saat ini. “Bahkan saat dirinya masih menjadi mahasiswa, saya sudah mengenal dia. Mahasiswa saya juga pun mengenal dia. Saya sering bersilaturahmi dengan dia di kantornya, tapi terputus saat dia menjabat sekretaris MA,” bebernya.
Dirinya berharap, aparat penegak hukum dapat objektif dalam menangani kasus korupsi yang menimpa Hasbi. Mengingat, kata dia, Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah.
“Selagi belum ada keputusan ketetapan, keputusan seorang bersalah tentunya masih dalam dugaan pembuktian di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Makanya, saya berharap penegak hukum dapat objektif dalam menangani kasus korupsi yang menimpa senior saya ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus korupsi. Hasbi Ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan suap penanganan perkara di MA.
“Benar, sudah ditetapkan tersangka. Kemarin gelar perkaranya peningkatan status hukumnya,” kata sumber, Jumat (5/5).
Selain Hasbi Hasan, KPK juga menetapkan pihak perantara penerima suap Hasbi Hasan sebagai tersangka.
Hasbi diduga menerima duit suap senilai Rp 3 miliar. Selain itu dia juga menerima empat mobil mewah dari pengurusan perkara yang dilakukannnya.
Atas perbuatanya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Terkait adanya penetapan tersangka ini, juru bicara hingga pimpinan KPK belum membalasan pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.
Namun sebelumnya, Ali mengatakan pihaknya memang tengah membuka peluang untuk menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan pengembangan penyidikan dari sejumlah kasus yang sebelumnya menjerat pejabat di MA.
Begini, jadi seluruh proses penyidikan tidak pernah juga kemudian kami tidak umumkan kepada teman-teman, kepada masyarakat. Pasti pada saatnya kami akan umumkan,” kata Ali. (*).






