SURAT CINTA KPK TERKONEKSI UNTUK PEMILU BERSIH

Oleh

Wendy Melfa
Direktur Badan Saksi Nasional PG Wilayah Lampung
Pengasuh RuDem (Ruang Demokrasi) Lampung

SURAT CINTA KPK
Diketahui bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah berkirim surat kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (caleg) terpilih, dan menjadikannya syarat pelantikan caleg terpilih. Disisi lain, KPU meskipun melalui PKPU 10 dan 11 tahun 2023 belum mencantumkan syarat LHKPN bagi bacaleg, namun akan mewajibkan pelaporan LHKPN kepada caleg terpilih yang wajib melaporkan asal usul kekayaan sebagai calon penyelenggara negara. Klop, ‘surat cinta’ KPK kepada KPU ‘bak gayung bersambut’ kedua lembaga negara yang dilahirkan dari semangat reformasi ini mempunyai political will yang sama, mencegah para pejabat negara untuk berbuat korup, dan sejak awal untuk bersikap jujur melaporkan harta kekayaan, jumlah dan asal usulnya harta kekayaannya.

Pemilu adalah mekanisme demokrasi dan ketatanegaraan untuk menjaring dan memilih calon pengelola dan pejabat negara yang akan ditempatkan pada lembaga-lembaga negara pusat maupun daerah, lembaga politik dan lembaga publik yang sesuai dengan konstitusi negara dan ketentuan perundangan setiap 5 tahun, bagi mereka yang terseleksi (terpilih) maka akan mendapatkan mandat dari rakyat untuk mengelola negara dan pemerintahan ini. Tentu dasar semangat dan filosofi ini yang melandasi berbagai syarat dan ketentuan bagi mereka yang mengikuti kontestasi, termasuk langkah antisipasi bila mereka terpilih untuk mengemban amanah dan jabatan, maka sejatinya sejak awal (akan) menjabat, sudah disiapkan upaya pencegahan agar pengelola negara dan pemerintahan kelak tidak larut dan turut berperilaku koruptif yang akan sangat merugikan negara, dan akan berhadapan dengan hukum, diantaranya melalui pelaporan dan transparansi jumlah dan asal usul harta kekayaannya melalui laporan LHKPN tersebut.

IKUT MENDORONG PEMILU BERSIH
Political will dari KPK dan KPU ini pada substansinya terkoneksi juga dengan upaya untuk menciptakan pemilu bersih, bisa juga sebagai “perangkap” bagi oknum calon anggota legislatif (caleg) yang coba-coba main kotor dengan menggunakan uang dan atau materi lainnya untuk mendapatkan dukungan suara pemilih secara transaksional, tentu akan ada rekam jejak dari pola kampanye dan mencari dukungan suara diera digital seperti sekarang ini.

Sumber daya yang akan digunakan oleh oknum caleg dalam meraih dukungan suara pemilih secara transaksional tentu juga akan ‘terkoneksi’ dengan jumlah kekayaan dan asal usul kekayaannya yang kelak ketika terpilih akan melaporkan LHKP nya melalui KPU, kalo caleg tersebut berdalih bahwa dana kampanyenya berasal dari sumbangan, maka tidak sesederhana itu untuk mengimplikasikannya, karena ada PKPU yang menjadi pedomannya dalam hal pembiayaan dan sumbangan pihak lain untuk pembiayaan kampanye dalam Pemilu, awas ada ‘jebakan batman’ kalo anak muda dalam bahasa gaul dalam ‘membaca’ filosofi surat cinta KPK untuk membuat LHKPN bagi caleg terpilih dalam hal ini.

Selama tahapan Pemilu berjalan, maka lembaga yang berwenang mengawasi setiap tahapan Pemilu, termasuk pola dan kerja politik para caleg adalah Badan Pengawas Pemilu dengan segenap kewenangan dan perangkatnya yang berwenang menilai dan mengukur ada atau tidak, terindikasi atau tidak adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundangan kepemiluan, dari UU Pemilu hingga PKPU sebagai landasan penyelenggaraan Pemilu. Begitu juga sebaliknya, bila ditemukan penyelenggara Pemilu apakah itu KPU dengan jajarannya, maupun Bawaslu dengan jajarannya tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, maka ada sarana DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang akan memeriksanya.

Surat cinta KPK kepada KPU ini nafasnya secara filosofis dan substantif sesungguhnya ‘terintegrasi’ kepada penyelenggara Pemilu lainnya, Partai Politik yang mendorong kader partainya untuk menjadi caleg, para caleg secara personal dalam menata pola dan perilaku politiknya untuk sama-sama mendorong terciptanya Pemilu 2024 yang lebih bersih, terpilih tanpa politik transaksional, sebab apabila tidak, siap-siap masuk perangkap ‘jebakan batman’, bagi yang curang, tidak bersih, transaksional, akan terukur dari dokumen LHKP yang akan disampaikannya sebelum dilantik, itupun kalo terpilih. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *