Gelapkan Sepeda Motor Penumpangnya, PW Warga Jambi diringkus Polisi

Koraneditor.id, Pringsewu – Gelapkan dan tipu sepeda motor milik penumpangnya, PW (23) warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan  Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi ditangkap aparat Kepolisian Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, Polda Lampung, pada Jumat (9/6/2023) lalu.

Menurut Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengatakan, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Pagelaran pada Jumat siang sekira pukul 14.00 Wib. Diduga telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Beat No. Pol BE 2206 UR, milik Heni Septiani (32) warga Pagelaran, Kabupaten  Pringsewu.”Pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai sopir Travel ini ditangkap saat bersembunyi di rumah rekannya yang berada di daerah Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP beny Prasetya pada Minggu (11/6/2023).

Hasbulloh mngungkapkan, kejadian bermula pada bulan Mei 2023 yang lalu, korban menitipkan sepeda motornya kepada pelaku untuk dibawa menuju Provinsi jambi dengan menggunakan kendaraan travel milik pelaku. Saat itu pelaku menjanjikan dalam kurun waktu sehari semalem, sepeda motor tersebut sudah sampai di tempat tujuan. Namun, setelah waktu yang ditentukan sepeda motor korban tidak kunjung diterima kerabatnya di sana, dan saat dihubungi melalui ponselnya pelaku tidak pernah merespon.”Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Dari hasil penggelapan motor tersebut, lanjut Kapolsek, pelaku PW menjual motor seharga Rp.5,6 juta. Dan uang tersebut dibagi dua bersama rekanya yang saat ini masih dalam penyelidikan. Dan uang dari hasil kejahatannya tersebut sudah habis untuk berfoya-foya seperti untuk open BO dan menyewa wanita penghibur.”Dari hasil penyelidikan, bahwa pelaku sudah 3 kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama di wilayah Lampung Tengah, Jawa tengah dan Merangin Jambi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP dengan pidana penjara hingga 4 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *