Bobol Konter Hp di Ambarawa, Dua ABH Diringkus Polisi

Koraneditor.id, Pringsewu – Seorang anak di bawah umur yang masih mengenyam pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK), diamankan aparat kepolisian Polsek Pringsewu Kota, lantaran nekat melakukan pencurian di konter handphone di Pekon Ambarawa Barat, pada Rabu (21/6/2023) dinihari sekira pukul 03.00 Wib.

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua remaja yang diamankan itu berinisial IB (15) warga Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran dan HAR (16) warga Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus. Dan kedua ABH ini masih berstatus pelajar kelas 1 SMK.”Dalam aksinya, kedua pelaku ini berhasil menggondol 10 unit handphe dengan berbagai merek yang disimpan di dalam etalase konter,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya Jumat (8/7/2023).

Menurutnya, motif pelaku melakukan pencurian tersebut didasari oleh kedua pelaku yang tidak memiliki handphone. Mengingat, banyak teman-temanya memiliki handphone. Sehingga kedua pelaku ini muncul niat jahat dan bersekongkol untuk membobol konter agar bisa memiliki HP.”Polisi pertama kali mengamankan IB sekira pukul 18.30 Wib di rumahnya wilayah Pesawaran. Sedangkan HAR kita amankan berselang dua jam kemudian di salah satu Ponpes di Ambarawa Pringsewu Lampung,” ujarnya.

Dalam peristiwa tersebut imbuh Rohmadi, korban Hendra Kurniawan (31) warga Pekon Margakaya Pringsewu, mengalami kerugian uang hingga Rp.10 juta rupiah. Selain itu juga, polisi barang bukti hp yang dicuri, kemudian satu buah obeng yang dipergunakan oleh pelaku untuk mencongkel pintu konter.”Mengingat kedua ABH masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya akan tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *