Liberalisasi UU Kesehatan Baru

Bandarlampung – Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (12/7) kemarin, meninggalkan preseden buruk. Pasalnya, selain dinilai mengarah liberalisasi dan tidak pro rakyat, proses pengesahan UU Kesehatan baru ini pun tidak mengindahkan UU Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Lampung, Penta Peturun menilai pemerintah maupun DPR RI tidak mengindahkan kritikan masyarakat sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses pengesahan suatu undang-undang. “Kritikan terhadap ominibus law RUU kesehatan ini berawal tidak Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUUXVIII/2020,” terang Penta, Rabu (12/7).

Menurutnya, hak partisipasi publik bagian dari memenuhi rasa keadilan untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard). Kemudian, hak warga dalam memberikan pendapatnya (right to be considered) dan masyarakat berhak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). “Namun hal demikian, tidak dilakukan oleh pihak pemerintah maupun DPR dalam merumuskan UU Kesehatan baru,” tegas Penta.

Penta juga menilai, proses pengesahan UU Kesehatan baru ini melenceng dari amanah UU Nomor 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. “Padahal, Partisipasi publik sangat penting menjamin hasil UU memenuhi rasa keadilan (social justice) dan perlindungan kesehatan publik,” kata dia.

Selain prosesnya yang melenceng dari UU, Penta juga mengungkapkan UU Kesehatan baru yang dinilainya tidak pro terhadap rakyat. Pertama, UU Kesehatan baru memarginalisasi organisasi profesi dengan mengamputasi peran organisasi tenaga kesehatan.

Hal itu, kata dia, terungkap dalam UU kesehatan baru Pasal 314 ayat (2) yang menyebutkan Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi, dikontrol oleh pemerintah melalui Menkes. “Ini sama saja seperti masa Orde Baru yang mencengkram kebebasan berorganisasi,” jelas Penta yang juga Wasekjen DPP IKADIN ini.

Kedua, dalam UU Kesehatan baru soal pasal aturan terkait mandatory spending alias wajib belanja besaran 5 persen dari APBN telah dihapus. Padahal, Dalam Pasal 171 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan sebelum direvisi, diatur besarannya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji. “Namun dalam UU Kesehatan baru untuk kesehatan sebesar 5 persen resmi dihapus oleh Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, kemarin,” jelasnya.

Ketiga, UU Kesehatan baru ini mengarah kepada liberalisasi dan tidak pro terhadap rakyat. “Nyatanya, sebelum UU disahkan, pemerintah (Kemenkes, red) sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan The Bill & Melinda Gates Foundation (BMGF) untuk agenda transformasi pelayanan kesehatan yang melibatkan sektor swasta pada 8 Juni lalu,” ungkapnya.

Dan terakhir, UU Kesehatan baru ini menganut sistem kesehatan dengan privatisasi/komersialisasi layanan kesehatan sebagai komoditi. “Artinya prioritas kesehatan untuk rakyat tidak menjadi tanggung jawab negara. Kesehatan gratis terutama untuk kaum miskin akan menjadi dongeng di Indonesia,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *