Tak Kapok Masuk Penjara, YIS Residivis Pencurian Kembali di Ringkus Polisi

KoranEditor.id, Pringsewu – Residivis kambuhan kembali di Ringkus oleh Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu, karena telah melakukan pencurian handphone milik Dika Pembayun Sukma (28) warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung.

Menurut Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pelaku YIS (25) alias Memet warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diringkus polisi dirumahnya pada Kamis (20/7/2023) malam sekira pukul  21.00 Wib atas dugaan terlibat kasus pencurian satu unit HP merk Redmi Note 12 disalah counter hp di Pekon Parerejo pada Minggu (9/7/2023) lalu.”Akibat peristiwa tersebut korban kehilangan satu unit HP seharga Rp.2,5 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” katanya, Sabtu (22/7/2023).

Dalam modusnya, lanjut Kapolsek, pelaku berpura-pura membeli pulsa di counter milik korban yang berada di Pekon Parerejo, kemudian disaat korban sedang keluar meninggalkan counter untuk mengambil sesuatu barang dirumahnya, disitulah pelaku membawa kabur HP milik korban yang tertinggal di counter.”Dari hasil laporan korban, polisi angsung melakukan upaya penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Setelah hampir dua pekan melakukan penyelidikan akhirnya kasus ini berhasil kami ungkap, dan pelaku berhasil ditangkap dan HP milik korban yang hilang dicuri juga sudah berhasil kami dapatkan kembali,” ungkapnya.

Lebihlanjut Kapolsek menambahkan, bahwa pelaku ini merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan karena terlibat kasus pencurian HP dan tabung gas. Selain itu juga, pelaku nekat melakukan aksi kriminal lagi karena berkeinginan untuk bersenang-senang tanpa harus bekerja keras.”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *