Koraneditor.id, Lampung Barat
Akhirnya, setelah penantian panjang selama 70 tahun dengan berbagai perjuangan, lahan seluas 22,51 hektare yang ditempati warga Pekon Sukapura Kecamatan Sumber Jaya Lampung Barat resmi mendapatkan SK (Surat Keputusan) Pembebasan Lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
SK pembebasan lahan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin SE, kepada masyarakat Sukapura di lapangan Suka Rata dalam acara sosialisasi dan bimbingan teknis Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pada kawasan hutan Kabupaten Lampung Barat yang dilakukan oleh Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sabtu (12/8/23).
SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI itu bernomor: SK.814/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023 Tentang pelepasan kawasan hutan produksi tetap Way Tenong Kenali register 44b dan kawasan hutan produksi tetap Bukit Rigus register 45b dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dan dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung tahap I untuk sumber tanah obyek reforma agraria (TORA) di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung seluas kurang lebih 22,51 HA.
“Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada ketua Komisi IV DPR RI yang telah mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI Guna penyelesaian permasalahan di Desa Sukapura Kecamatan Sumber Jaya,” ucap Pj. Bupati Lambar Nukman MS, mewakili warga Sukapura dan Pemda Lambar.
Nukman juga menceritakan Sejarah singkat awal terbentuknya Pekon Sukapura. Dia menjelaskan, Berdasarkan Keputusan Biro Rekonstruksi Nasional (BRN) Nomor : 1/D.R.N/1951 tanggal 17 Mei 1951 pemerintah Republik Indonesia telah melakukan transmigrasi rombongan masyarakat yang berasal dari daerah Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat yang merupakan eks pejuang 45 (veteran 45) yang terdiri dari 98 Kepala Keluarga (KK) dan ditempatkan di kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung.
Selanjutnya pada tanggal 14 November 1952, Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno meresmikan transmigrasi BRN tersebut dan pada tahun 1954 para transmigran yang tergabung dalam transmigrasi BRN menamakan daerah tersebut dengan nama Sukapura, yang berada tepat di desa Sukapura, kecamatan Sumber Jaya.
Lalu pada tahun 1991dilakukan tata guna hutan kesepakatan berdasarkan SK Menhut Nomor :67/KPTS-II/1991 menyatakan areal transmigrasi BRN tersebut masuk di dalam kawasan hutan lindung bukit register 45b, yang mengacu kepada penetapan di masa kolonialisasi belanda melalui besluit residen nomor 117 tanggal 19 maret 1935, dimana sebelum tahun tersebut, status lahan adalah tanah marga.
Kemudian pada tahun 1999 dilakukan pengukuran kembali hingga terjadi perubahan luasan kawasan hutan, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 256/KPTS-II/2000 tentang penunjukan kawasan hutan dan perairan di wilayah Provinsi Lampung.
Desa Sukapura tetap masuk di dalam wilayah kawasan hutan lindung bukit register 45 b.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemda Lambar untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dari membentuk tim terpadu melalui surat keputusan bupati Lambar, menyampaikan surat permohonan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyampaikan surat kepada DPR RI, DPD, hingga Presiden Republik Indonesia untuk penyelesaian status Pekon Sukapura.
Pemkab Lambar pun menganggarkan dana penyelesaian melalui APBD Kabupaten, hal itu dilakukan sebagai Langkah pro aktif Pemkab Lambar serta meneguhkan komitmen untuk memperjuangkan penyelesaian status lahan sukapura.
“Harapan pemerintah daerah dan masyarakat Pekon Sukapura agar kiranya pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dapat melegalkan status tanah Sukapura sesuai dengan permohonan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum,” harap Nukman.
Hadir pada acara tersebut Anggota DPR RI komisi I bidang pertahanan Drs. Mukhlis Basri., Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ir. Bambang Hendroyono, MM., Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Dr. Hanif Faisol, Ketua DPRD Lambar Edi Novial S.Kom, tokoh masyarakat Hi. Parosil Mabsus yang juga mantan Bupati Lampung Barat periode 2017-2022. (Ton)






