Bandarlampung – Meski telah mengundurkan diri dari jabatannya, Chusnunia Chalim alias Nunik masih tetap sah menjabat sebagai Wakil Gubernur Lampung. Hal itu dikarenakan belum adanya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian Nunik dari jabatan Wagub Lampung.
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga menjelaskan tata cara pengunduran diri dal pencalonan DPR, DPD, DPRD, Presiden, Wapres, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018
Dimana kata dia, Pada Bab II Tata Cara Pengunduran Diri, dalam Paragraf II Pasal 4 sudah sangat jelas bahwa proses pengunduran diri Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah itu proses yang harus dilakukan sampai iya bebas/lepas dari hak dan Kewajibannya panjang.
“Jadi tidak otomatis secara de facto seorang kepala daerah atau wakil daerah yang menyatakan pengunduran dirinya untuk maju ke pemilihan jabatan publik lainya bebas hak dan tangungjawab, tetap kita harus menunggu pengumuman resminya dalam bentuk SK penghentianya, lebih lanjut dalam keniatan maju sebagai caleg dalam aturan tersebut sudah jelas hak dan kewajiban berhenti saat masuk dalam daftar calon tetap,” terangnya, Senin (28/8).
Menurutnya, apabila SK Penghentian sudah keluar dan Daftar Calon Tetap sudah ada otomatis hak dan kewajibannya sudah tidak ada. “Kekawatiran tentang penyalahgunaan wewenang sebenarnya pasti selalu ada disetiap jabatan publik tapi kembali lagi tinggal melihat personnya sendiri dan bagaimana kita menilai,” pungkas Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-Undangan UBL ini.
Senada juga disampaikan Pengamat politik Unila, Iwan Satriawan. Menurutnya, meskipun Nunik sudah mengajukan pengunduran diri, namun secara administratif dianggap belum. “Karena belum ada surat jawaban dari pimpinan diatasnya terkait surat tersebut. Sehingga Wagub harus tetap kerja seperti biasa sambil nunggu surat penetapan dari pimpinan diatasnya (Kemendagri),” ujarnya.
Lanjutnya, selama belum ada surat balasan dari Kemendagri dan belum ada mekanisme hukum hitam di atas putih terkait pengganti Nunik, maka dia harus tetap bekerja.
“Beliau (Nunik, red) dianggap tidak boleh kerja jika terkena OTT KPK atau sakit permanen atau meninggal dunia.selama masih sehat wal afiat dan surat belum di balas maka tetap dianggap sebagai wagub dan wajib melaksanakan tugas. Intinya kalau yang ini nggak perlu menunggu penetapan atau surat balasan dari pimpinan tertinggi, karena secara fisik sudah ga bisa kerja,” tukasnya.
Diketahui, Maju sebagai caleg DPR RI Dapil Lampung II, Chusnunia Chalim alias Nunik mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Lampung (Wagub) per 11 Agustus 2023. Surat pengunduran diri Nunik juga telah disampaikan ke Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri dan Ketua DPRD Lampung.
Namun, meski telah mengundurkan diri, Nunik masih tampak aktif bekerja alias ngantor sebagai Wagub Lampung. Hal itu terlihat dirinya masih menjalankan tugasnya sebagai Wagub diberbagai acara, baik di lingkungan Pemprov Lampung maupun acara di kebupaten/kota. Teranyar, Ketua PKB Lampung itu menerima Tim Verifikasi dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial RI di Ruang Rapat Sakai Sambayan, akhir pekan kemarin
Menanggapi hal tersebut, Pengamat politik dan hukum Unila, Yusdianto meminta Nunik untuk tidak piln plan dan tegas atas pengundurnan dirinya sebagai Wagub Lampung. Pasalnya, menurut Yusdianto, apabila Nunik sudah mengajukan pengunduran diri seharusnya sudah tidak ngantor dan tidak menggunakan fasilitas yang melekat pada dirinya, meskipun belum ada SK Pemberhentian dari Kemendagri.
“Karean secara adab dan attitude hal yang ditunjukkan yang bersangkutan (Nunik, red) sangat tidak pantas, tidak elok dan tidak memberikan tauladan yang baik kepada masyarakat. Artinya yang bersangkuitan seharusnya tau diri,” ujarnya, kemarin.
Kepala Jurusan Hukum Tatanegara FH Unila ini menjelaskan, ada tiga hal yang dapat menghilangkan jabatan seseorang. Yakni meninggal dunia, terjerat masalah hukum, dan mengundurkan diri.
“Sekarang yang bersangkutan (Nunik, red) sudah melaksanakan salah satu point dari tiga hal tersebut, yakni mengundurkan diri. Artinya yang bersangkutan sudah tidak boleh melaksanakan tuga dan kewajibannya sebagai Wagub Lampung dan seharusnya di rumah saja,” kata dia. (*).






