Ranperda Perubahan APBD 2023 di Paripurnakan

KoranEditor.id, Pringsewu – Pemkab Pringsewu bersama DPRD Pringsewu menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Pringsewu Tahun 2023, yang dilaksanakan gedung DPRD setempat, Jumat (01/09/2023).

Penjabat Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah dalam sambutannya mengatakan, bahwa Ranperda Perubahan APBD merupakan amanat UU, dimana dalam penyusunannya disesuaikan dengan kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RKP Nasional dan RKPD Provinsi Lampung, serta Visi, Misi dan Sasaran Pokok serta arah kebijakan RPJPD Pringsewu 2005-2025 dan RPD Pringsewu 2023-2026 dan prioritas lainnya yang tertuang dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran APBD 2023, yang mencakup 5 prioritas dan sasaran pembangunan.”Lima prioritas tersebut meliputi, pertama, peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, kedua, pembangunan manusia yang berkualitas, ketiga, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada sektor strategis, keempat, penataan kawasan perkotaan yang berkelanjutan serta kelima, peningkatan kualitas tatanan sosial masyarakat,” katanya.

Diungkapkan Adi Erlansyah, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta dihadiri Sekdakab Heri Iswahyudi beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda, pada Perubahan APBD Pringsewu 2023, pendapatan daerah diproyeksi Rp 1.189.403.603.368,00 dan belanja daerah Rp 1.237.035.148.237,00. “Ada pembiayaan netto pada Perubahan APBD 2023 sebesar Rp 47.631.544.869,00 yang digunakan untuk menutup defisit belanja. Dengan demikian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA tahun berkenaan adalah  Rp 0 atau nihil,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *