Tak Kapok Masuk Bui, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

Koraneditor.id, Pringsewu – Tak kapok masuk hotel prodeo, seorang residivis pidana narkotika, RSU (39), warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama.

Demikian dikatakan oleh Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya memhenarkan, bahwa RSU kembali ditangkap polisi dirumahnya pada Sabtu siang (23/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,27 gram beserta alat hisapnya.”Selain untuk keperluan pribadinya, tersangka RSU juga diduga sering menerima pesanan dan menjalankan peredaran sabu di wilayah Pringsewu,” katanya, kepada awak media Selasa (26/9/2023).

Tidak hanya itu lanjut Kasat, sebelumnya RSU juga pernah ditangkap oleh polisi dalam kasus serupa pada Mei 2020 lalu. Dan pelaku telah menjalani vonis di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung dan keluar pada tahun 2021.”Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya yang kali ini, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *