Perkumpulan Damar Apresiasi Polda Lampung

// Oknum Dosen STKIP PGRI Tersangka Kekerasan Seksual //

Bandarlampung – Perkumpulan Damar Lampung mengapresiasi Polda Lampung yang menetapkan kepada oknum Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan PGRI Lampung HS sebagai tersangka kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Dasar penetapan tersangka ini menjadi awalan untuk komitmen untuk menciptakan ruang aman khususnya di lingkup kampus,” terang perwakilan Damar Lampung, Selly Fitriyani dalam siaran persnya, Kamis (16/11).

Menurutnya, tindak Pidana Kekerasan Seksual berdampak pada penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan atau kerugian sosial bagi korban.

Menurutnya lagi, Peristiwa Kekerasan Seksual di Kampus membuktikan bahwa ruang publik seperti kampus pun tidak memiliki ruang aman dan justru membangun kerentanan dan ketidaksetaraan bagi perempuan.

“Pelaku dari orang terdekat dan dikenali korban menunjukkan pula bahwa kondisi diperparah dengan adanya relasi kuasa yang terjadi di lingkungan kampus,” ujarnya.

Sebagaimana dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual/ UU TPKS bahwa kejahatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan bagian dari relasi kuasa karena memiliki kedudukan, kewenangan, kepercayaan atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketergantungan sehingga mendapatkan keuntungan atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain.

“Dalam kasus ini juga Perkumpulan Damar mendukung POLDA Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memperhatikan pasal 12 sebagai pemberatan karena adanya pemanfaatan posisi, kedudukan, dan kewenangan dosen kepada korban mahasiswi,” jelasnya.

Secara tegas juga dalam Pasal 15 UU TPKS disebutkan penambahan 1/3 jika salah satunya dilakukan oleh pelaku yang berprofesi sebagai pendidik. “Unsur dalam kedua pasal tersebut terpenuhi ketika mengacu pada peristiwa kekerasan seksual yang terjadi mengingat pelaku adalah dosen sedangkan korban adalah mahasiswanya,” ujarnya.

Lanjutnya, Perkumpulan Damar pun mendukung POLDA Lampung dan Kejati Lampung untuk memperhatikan adanya restitusi sebagai bagian dari pidana penjara yang diancam lebih dari 4 (empat) tahun dan restitusi hak bagi korban sebagaimana dalam Pasal 30 UU TPKS.

“Kerugian bagi korban yang harus diganti melalui restitusi adalah kekayaan atau penghasilan, akibat dari penderitaan akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penggantian biaya medis/psikologis, atau kerugian lain yang timbul,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mendorong dan mendukung juga POLDA Lampung dan Kejati Lampung untuk mengungkap kemungkinan atau dugaan adanya korban lain dalam kasus ini maupun kasus lain yang ada di kampus.

Kemudian, mendorong dan mendukung juga POLDA Lampung dan Kejati Lampung untuk mengungkap dan menindak tegas apabila adanya obstruction of justice/ upaya mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan dan penuntutan dalam kasus TPKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UU TPKS.

Lalu, mendorong dan mendukung POLDA Lampung untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan korban yaitu dengan melakukan penetapan perlindungan sementara bagi korban yang kemudian diikuti dengan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diatur dalam Pasal 42, 43, dan 44 UU TPKS.

“Pada saat pemberian perlindungan sementara ini POLDA juga dapat bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung,” kata dia.

Selanjutnya, mendorong dan Mendukung POLDA Lampung juga menetapkan mekanisme pembatasan gerak tersangka sampai pada tersangka ditahan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU TPKS mengingat terdapat potensi intimidasi, ancaman dan/atau kekerasan.

Mendorong STKIP PGRI untuk melakukan pemecatan HS pasca ditetapkannya sebagai tersangka sehingga menjadi upaya dan komitmen bagi kampus untuk menciptakan ruang aman dan nyaman bagi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat umum.

Mendorong STKIP PGRI untuk mengimplementasikan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 yang memberikan mandat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada kampus melalui pembentukan dan penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

“Demikian pernyataan sikap ini sebagai upaya merespon peristiwa TPKS serta menegaskan keberpihakan dan solidaritas kepada korban serta mendukung proses hukum yang sedang dikawal oleh pengacara korban, aliansi masyarakat sipil, maupun penegak hukum di Provinsi Lampung,” tukasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *