KORANEDITOR.ID, TULANGBAWANG BARAT – SMAN 1 Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung, melakukan pungutan kepada wali murid sebesar Rp.1.600.000 pada tahun 2023.
Pungutan dilakukan dengan dalih berdasarkan rapat komite dan telah disepakati oleh seluruh wali murid atau orang tua siswa.
Meskipun tidak sedikit para orang tua atau wali murid yang merasa keberatan dengan adanya pungutan yang mengikat sebesar 1,6 juta rupiah itu.
“Ya kalau dibilang keberatan ya pasti keberatan. Karena itu kan ditetapkan sebesar Rp.1.600.000. Kalau sumbangan ya secara sukarela saja, tidak mesti dipatok sekian,” terang salah satu orang tua atau wali murid SMAN 1 Gunung Terang, Jumat (26/11/2023).
Beberapa orang tua atau wali murid menyatakan, pungutan sekolah dilakukan oleh pihak sekolah melalui komite. Padahal jelas ada larangan komite melakukan pungutan.
“Faktanya sekolah melalui komite selalu melakukan pungutan. Alasannya dana BOSP tidak cukup untuk kebutuhan operasional sekolah,” jelasnya.
Terkait pungutan yang dilakukan pihak sekolah ini, kepala SMAN 1 Gunung Terang, Dwi Sayekti, terkesan menghindar ketika akan dikonfirmasi.
Bahkan satpam SMAN 1 Gunung Terang sempat melarang wartawan masuk sekolah tersebut. “tidak boleh masuk. Nanti saya dimarah kepala sekolah dan guru kalau ada wartawan masuk,” kata satpam.
Realisasi penggunaan BOSP SMAN 1 Gunung Terang juga diduga terdapat penyelewengan. Misalnya terkait administrasi sekolah pada tahun 2022 mencapai Rp.145.782.120. Dan tahun 2023 tahap 1 sudah mencapai Rp.64.651.100.
Menyikapi hal ini, Sekertaris Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat – Advokat Bela Rakyat (YLHBR-ABR) Provinsi Lampung, Ferdian Utama SH, mengatakan, terdapat perbedaan aturan, dan larangan terkait pungutan dan sumbangan sekolah agar terhindar dari pungutan liar (pungli).
Menurutnya, pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung. Pungutan bersifat wajib dan mengikat. Jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan.
Sedangkan sumbangan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya pada kepada satuan pendidikan dasar. Sifatnya sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. Besar dan jangka waktu pemberian sumbangan sekolah tidak ditentukan oleh satuan pendidikan.
Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Salah satunya, Menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.
Perbedaan Pungutan dan Sumbangan Sekolah
Berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu:
Sumber penerimaan:
– Pungutan: dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung.
– Sumbangan sekolah: dari siswa, orang tua, wali, perseorangan, atau lembaga lainnya.
Kewajiban membayar:
– Pungutan: bersifat wajib dan mengikat.
– Sumbangan sekolah: Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.
Besaran yang dibayar:
– Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
– Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Jangka waktu membayar:
– Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
– Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Pungutan tidak termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah/pemda, tetapi dapat termasuk di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat/swasta
Sumbangan sekolah dapat termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, pemda, maupun masyarakat atau swasta. (tri)






