Koraneditor.id, Pringsewu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah mengekang dan mempenjarakan perusahaan media di daerah atas dikeluarkannya peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang pembatasan iklan di media masa.
Demikian disampaikan oleh Wirahadikusumah Ketua PWI Lampung saat menjadi pemateri Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu, saat menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk mengoptimalkan Pemilu 2024 dan menangkal berita hoax, yang dilaksanakan di Aula Balai Pertemuan Hotel Regency Gadingrejo Sabtu (2/12/23) lalu.
Menurutnya, media masa dalam Pemilu menjadi momen yang tepat, perusahaan media untuk mengiklankan, dan mempublikasikan setiap tahapan Pemilu, bukan justru mendapat batasan yang tidak jelas. Karena lahirnya PKPU Nomor 15 yang mengatur penayangan iklan dan semacamnya yang diatur iklan kampanye itu 21 hari sebelum masa tenang. Sementara saat musim Pemilu seperti ini, seharusnya media masa panen berita dan iklan ini sebaliknya kita dibatasi.”Dengan adanya peraturan tersebut menitik beratkan seluruh perusahaan pers. Dan ini perlu kita luruskan untuk mencari solusinya paling tidak bisa merevisi peraturan tersebut,” katanya.

Selain itu juga lanjut Wira, akan berkoordinasi dengan seluruh lembaga profesi dan perusahan-perusahan pers di Lampung untuk mencari solusi persoalan tersebut. Serta mengawalnya hingga ke KPU Pusat untuk dapat merevisi peraturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tersebut.”Karena ini menyangkut pendapatan perusahaan. Jika ada pembatasan seperti ini pendapatan perusahaan akan menurun dan perusahaan pers bisa gulung tikar,” tagasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pringsewu Sofyan Akbar Budiman mengatakan, KPU daerah hanya menjalankan apa yang telah diatur oleh KPU RI, termasuk tentang peran media dalam mempublikasikan setiap tahapan Pemilu. Meski begitu, KPU berharap Insan pers dan perusahaan media dapat bersinergi, dalam mengoptimalkan Pemilu 2024 melalui sarana publikasi, dan iklan, sehingga tahapan Pemilu dapat sampai ke masyarakat.”Kami sendiri hanya menjalankan dan melaksanakan regulasi yang telah dibuat oleh KPU -RI. Jadi selebihnya itu bukan wewenang kami,” singkatnya.






