KONSERVASI SUMBER DAYA HAYATI DAN LINGKUNGAN MELALUI KEBUN RAYA DAN REFORMULASI PENGATURANNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG

Oleh: Maria Agustina

Konservasi terhadap sumber daya alam telah diatur dalam banyak peraturan perundang-undangan, baik yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Isu mengenai sumber daya alam sendiri telah ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, yakni dalam Pasal 33 ayat (3) yang mengatur “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar­besar kemakmuran rakyat.”

Meskipun tidak secara langsung menyebutkan konservasi sumber daya alam di dalamnya, namun ketentuan dalam konstitusi tersebut senyatanya telah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek konservasi. Hal ini dapat dilihat dari komitmen pemerintah dalam membuat regulasi turunan pasal tersebut, yakni dengan mengesahkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua undang-undang tersebut, meskipun belum dapat dinyatakan sempurna, namun telah memuat norma-norma yang memerintahkan konservasi terhadap sumber daya alam dan lingkungan.

Selain kebijakan umum sebagaimana tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU PPLH, komitmen pemerintah dalam melakukan konservasi juga ditempuh pemerintah melalui beberapa kebijakan yang bersifat atributif. Penyelenggaraan kebun raya merupakan salah satu upaya konservasi sumber daya alam dan lingkungan yang dilaksanakan oleh pemerintah yang telah diformulasikan dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya.

Jika menelaah ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya, dapat dilihat bahwa kebun raya memiliki 5 (lima) tujuan yang sekaligus menjadi fungsi kebun raya, yakni konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan. Berdasarkan fungsi kebun raya tersebut, jelas bahwa fungsi yang pertama kali disebut dan sudah seharusnya menjadi fungsi utama adalah untuk kegiatan konservasi.

Sebagaimana telah dikutip sebelumnya bahwa Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya saat ini dalam proses reformulasi, yang artinya akan diterbitkan peraturan presiden yang baru. Meskipun rancangan peraturan presiden tentang kebun raya yang masuk dalam Program Program Penyusunan Peraturan Presiden untuk tahun 2022 dasar pembentukannya adalah nondelegasi, namun penyelarasan dengan ketentuan umum sebagaimana diatur dalam Untuk menjaga konsistensi antara pengaturan kebun raya dalam Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perlu untuk dilakukan.

Artikel ini mencoba membahas mengenai dua hal, pertama, adalah pengaturan eksisting konservasi sumber daya alam dan lingkungan dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya, dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam materi muatan dalam rancangan peraturan presiden tentang kebun raya yang baru yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pengaturan eksisting konservasi di kebun raya
Kebun raya didefinisikan dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya. Kebun Raya didefinisikan sebagai kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola-pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan.

Bila melihat rumusan definisi kebun raya dari Pasal 1 angka 1 Perpres Kebun Raya di atas, dapat dilihat bahwa kebun raya memiliki 5 (lima) tujuan yang sekaligus menjadi fungsi kebun raya, yakni: 1) fungsi konservasi; 2) fungsi penelitian; 3) fungsi pendidikan; 4) fungsi wisata; dan 5) fungsi jasa lingkungan.
Pertama, fungsi konservasi. Fungsi ini berkenaan dengan upaya konservasi tumbuhan yang yang secara fisik ada di dalam kebun raya. Luas Indonesia yang hanya 1,3% dari luas keseluruhan bumi dikaruniai tingkat keberagaman kehidupan yang sangat tinggi. Untuk tumbuhan, Indonesia diperkirakan memiliki 25% dari spesies tumbuhan berbunga yang ada di dunia, dan menjadikannya negara sebagai urutan ketujuh yang memiliki spesies tumbuhan berbunga, dengan perkiraan total spesiesnya mencapai 20.000 spesies, dan 40% di antaranya merupakan tumbuhan endemik Indonesia. Untuk jenis tumbuhan berkayu, famili Dipterocarpaceae memiliki 386 spesies, anggota famili Myrtaceae (Eugenia) dan Moraceae (Ficus) sebanyak 500 spesies dan anggota famili Ericaceae sebanyak 737 spesies, termasuk 287 spesies Rhododendrom dan 239 spesies Naccinium.

Kondisi alam Indonesia yang dikaruniai biodiversitas yang beragam di satu sisi memerlukan upaya konservasi ekstra karena akan banyak juga tanaman yang menjadi langka. Tercatat sekitar 240 spesies tanaman dinyatakan langka, diantaranya banyak yang merupakan spesies budidaya. Dalam kondisi kelangkaan dan ancaman kepunahan terhadap banyak spesies tumbuhan tersebut, kebun raya menjadi salah satu langkah melakukan konservasi keanekaragaman hayati Indonesia.

Kebun raya memiliki peranan penting untuk mengurangi laju degradasi keanekaragaman tumbuhan dan keanekaragaman hayati lainnya, sehingga fungsi kebun raya memiliki titik berat pada fungsi konservasi, disamping fungsi-fungsi lainnya yakni penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan.

Dibangunnya kebun raya di beberapa tempat menunjukan bahwa kebun raya dibutuhkan untuk menjalankan fungsi konservasi keanekaragaman hayati di tempatnya masing-masing. Pengelolaan koleksi tumbuhan oleh kebun raya secara intensif telah berjalan sejak lama dan telah diakui keberadaannya sebagai bagian dari sejarah konservasi tumbuhan Indonesia.

Kedua, fungsi penelitian. Keanekaragaman hayati yang dikonservasi di kebun raya membuat objek penelitian khususnya di bidang botani menjadi lebih mudah didapatkan. Fungsi konservasi sangat terkait erat dengan fungsi penelitian ini. Beberapa langkah yang dilakukan di dalam kebun raya dalam rangka megonservasi keanekaragaman hayati misalnya melalui pemuliaan tanaman, kultur jaringan, atau rekayasa genetik dalam praktiknya dilakukan harus dengan melalui proses penelitian. Dalam konteks fungsi penelitian ini, maka kehadiran kebun raya menjadi memiliki pertautan dengan regulasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Ketiga, fungsi pendidikan. Fungsi pendidikan atau edukasi berkaitan dengan transfer of knowledge atas pengetahuan ditemukan atau dihasilkan dari konservasi dan penelitian di dalam kebun raya sehingga dapat diketahui oleh masyarakat luas. Dalam jenjang pendidikan formal misalnya ditemui mata pelajaran biologi dan pendidikan lingkungan hidup yang erat kaitannya dengan keanekaragaman hayati. Dalam fungsi ketiga ini, kebun raya merupakan salah satu wahana penunjang bagi proses pendidikan.

Keempat, fungsi wisata. Fungsi ini dapat dikatakan menempatkan kebun raya menjadi objek wisata. Sebagai objek wisata, maka adalah hal yang lumrah untuk menarik biaya masuk dalam bentuk pembelian tiket. Maka dalam hal kebun raya yang dikelola oleh pemerintah, maka fungsi wisata ini memungkinkan pemasukan keuangan bagi negara yang juga telah dipraktekkan dengan skema penerimaan negara bukan pajak.

Kemudian terakhir, fungsi jasa lingkungan. Sedikit berbeda dengan 4 (empat) fungsi sebelumnya, fungsi jasa lingkungan merupakan fungsi yang berjalan sendirinya tanpa perlu dioperasionalisasikan dan secara alamiah akan terlaksana dengan keberadaan kebun raya. Fungsi jasa lingkungan ini memuat dampak ekologis bagi peningkatan kualitas lingkungan yang meliputi tata air, keanekaragaman hayati, penyerapan karbon dan keindahan laskap. Dalam fungsi jasa lingkungan ini, maka eksistensi kebun raya menjadi bagian integral dari penerapan politik hukum lingkungan yang bertujuan untuk melindungi serta mengelola lingkungan hidup dengan baik.

Kelima fungsi di atas pada prinsipnya berkelindan satu sama lain, yang kemudian pelaksanaan tata kelolanya membutuhkan aspek kelembagaan yang kuat. Dalam kilasan sejarahnya, kelembagaan kebun raya sendiri telah ada jauh sebelum diatur dalam Perpres Kebun Raya. Kebun raya sejak dahulu mewujud menjadi institusi yang sebagian besarnya dibentuk dan dikelola oleh pemerintah. Hal tersebut merupakan bagian kelindan sejarah kebun raya yang tercatat sejak tahun 1880 telah dirintis di wilayah Bogor yang menjadi pemantik terbentuknya wadah-wadah bagi ilmuwan terutama bidang botani di Indonesia baik dari bangsa Belanda/barat maupun penduduk lokal secara terorganisasi yang kemudian wadah-wadah ilmuwan tersebut diadopsi pemerintah Indonesia menjadi lembaga penelitian pemerintah yakni Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI), yang kelembagaannya terus mengalami transformasi menjadi Departemen Urusan Riset Nasional (DURENAS), Lembaga Riset Nasional (LEMRENAS), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan saat ini menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Berdasarkan uraian di atas, fungsi utama kebun raya ialah konservasi dan penelitian. Dari aspek legal drafting misalnya, penempatan kedua fungsi tersebut merefleksikan bahwa memang kedua fungsi tersebut adalah fungsi yang diutamakan. Dari sisi implementasi, fungsi konservasi tidak bisa dilepaskan karena sudah embedded dengan sumber daya hayati yang ada didalamnya. Adapun untuk fungsi penelitian dipandang menjadi fungsi utama tidak lepas dari aspek kelembagaan yang membina penyelenggaraan kebun raya itu sendiri, yakni LIPI yang saat ini telah ditransformasikan menjadi BRIN yang merupakan lembaga riset pemerintah.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam materi muatan dalam rancangan peraturan presiden tentang kebun raya
Pengesahan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang memuat konsekuensi yuridis pada kewajiban pemerintah untuk menyusun kebijakan dan peraturan yang selaras dengan Undang-Undang ini. Salah satu sektor yang diatur dalam UU ini ialah mengenai konservasi.

Dalam UU ini, frasa konservasi dilekatkan pada beberapa frasa lain, yakni sebagai berikut:
a. Konservasi sumber daya alam;
b. Konservasi Wilayah Pesisir;
c. Kawasan konservasi nasional;
d. konservasi Laut;
e. Konservasi Sumber Daya Ikan;
f. kawasan konservasi perairan;
g. Kawasan Hutan konservasi; dan
h. konservasi Panas Bumi.
Dari frasa konservasi dalam UU di atas, memang tidak ada satupun frasa kebun raya maupun konservasi kebun raya. Namun demikian pengaturan dan reformulasinya tetap dapat dilaksanakan dengan dasar pembentukan atributif (kewenangan) presiden. Dengan adanya frasa konservasi tersebut di atas, justru dapat dicari titik taut antara kebun raya dengan konservasi dalam UU. Misalnya, untuk kebun raya dapat diusulkan untuk ditetapkan program unggulan konservasi sumber daya alam, atau ditetapkan sebagai bagian dari Kawasan konservasi nasional. Hal tersebut dapat terlaksana dengan dilakukannya sinkronisasi dan harmonisasi pada kebijakan teknis, yang artinya dilakukan oleh lebih dari satu pihak, sehingga ego sektoral masing-masing institusi harus ditekan agar menjadi seminimal mungkin.

Penutup
Dapat disimpulkan setidaknya 2 (dua) hal, pertama, kebun raya telah menjalankan fungsi konservasi terhadap sumber daya hayati dan lingkungan, dan hal tersebut dipraktikan sebelum negara Indonesia berdiri. Kedua, perkembangan kebijakan umum konservasi sumber daya hayati dan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat dimanfaatkan sebagai resources pengayaan materi reformulasi peraturan kebun raya yang baru dengan mengatur titik taut penyelenggaraan kebun raya sebagai program unggulan konservasi sumber daya hayati dan lingkungan serta penetapan kebun raya sebagai kawasan konservasi nasional. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *