Polsek Sukoharjo Berhasil Menangkap Dua Pelaku Curanmor Asal Tanggamus

Koraneditor.co, Pringsewu – Satuan Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu, berhasil mengamankan dua pelaku curanmor yang sering terjadi diwilayah hukum Polsek Sukoharjo asal Tanggamus.

Menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu. Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu mengatakan, setelah satu bulan pengungkapan kasus curanmor di Sukoharjo, polisi berhasil menangkap dua pelaku yang diidentifikasi dengan inisial SI (27 tahun) yang merupakan warga Pekon Tanjung Kurung, dan HG (41 tahun) yang berasal dari Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.”Selain pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Vivo Y12S yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut,” katanya, dalam pers riliesynya Jumat (15/3/2025).

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ini dari hasil kerjasama oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu dan Tekab 308 Polres Tanggamus. Dan pelaku ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis malam (14/3/2024), sekitar pukul satu dini hari.”Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2927 UO dan satu unit handphone merek Vivo Y12S yang merupakan milik Suwanto (50), warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo yang terjadi di rumah korban pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 08.30 pagi ketika korban sedang tertidur,” ujarnya

Selain itu juga, lanjut Kapolsek, pihaknya masih akan terus menyelidiki kasus ini dan berharap bisa mengungkap sejumlah kasus lain yang terjadi di wilayahnya. Dan untuk kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor polsek Sukoharjo.”Dalam proses penyidikan perkaranya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *