Tak Jera, Residivis Narkoba Asal Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi

Koraneditor.co, Pringsewu – Tak jera masuk bui berkali-kali,  AC alias Luwi (48), residivis kasus narkoba asal Pekon Pasir Ukir Pagelaran Pringsewu Lampung, kembali diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu dikediamannya pada Kamis (14/3/2024) siang.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pelaku sudah dua kali ditangkap polisi dengan kasus yang sama. Dan ketiga kalinya pelaku diamankan polisi kembali menggeluti bisnis haram tersebut.”Dari tangan bandar sabu ini polisi berhasil menyita 29 paket sabu siap edar seberat 7,18 gram, plastic klip bekas pakai, puluhan plastic klip belum terpakai, alat hisap sabu dan ponsel. Selain itu juga polisi turut menyita uang tunai Rp.1 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu,” katanya dalam pres rilesenya Jumat (15/3/2024).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ungkap Kasat, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dan dalam proses penyidikan perkara tersangka AC di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Tersangka terancam pidana penara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *