KORANEDITOR.CO, TULANGBAWANG – Pemilu 2024 telah usai. Meski begitu pesta demokrasi kali ini masih banyak meninggalkan catatan untuk penyelenggara.
Sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat di Kabupaten Tulangbawang. Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 itu tidak terlepas dari berbagai pelanggaran dan money politik.
Banyak sekali ditemukan di lapangan adanya money politik khususnya yang dilakukan oleh para caleg dari DPR RI, Provinsi, maupun Kabupaten.
Bahkan pelanggaran juga melibatkan salah satu anggota KPPS di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, yang berujung pemberhentian anggota KPPS itu.
“Salah satu KPPS di Banjar Agung tertangkap warga membagikan uang dari caleg. Pengakuannya uang itu dari caleg Kabupaten Dapil II dari PDIP yakni Ines Septia Saputri,” terang warga Banjar Agung, belum lama ini.
Selain itu, banyak juga dipertanyakan terkait netralitas dari kepala kampung dan para aparatur kampung.
Tidak sedikit kepala kampung dan aparatur kampung yang menjadi mesin penggerak caleg untuk mencari suara rakyat.
Bahkan, beberapa kepala kampung juga memfasilitasi dan memobilisasi massa untuk bertemu dengan salah satu caleg.
Bahkan menurut sumber, beredar informasi beberapa kepala Kampung di Kecamatan Banjar Margo yang dituntut oleh caleg yang kalah untuk mengembalikan uang yang tidak mendapat suara sesuai uang yang diberikan untuk mendapat suara.
Meski begitu Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dan penindakan dinilai tidak maksimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Tidak satupun pelanggaran khususnya money politik yang dapat dibuktikan dan ditindak oleh Bawaslu Tulangbawang. (tri)






