Asik Main Judi, Empat Warga Gadingrejo Digiring Polisi

Koraneditor.co Pringsewu – Asik bermain judi dibulan suci ramadhan, empat pria warga kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung, diamankan polisi di TKP wilayah Pekon Tambahrejo Kamis (21/3/2023) dinihari disalah satu rumah warga setempat.

Kapolsek Gadingrejo AKP. Nurul Haq mengatakan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik perjudian yang kerap dilakukan oleh pelaku diwilayah tersebut.“Polisi berhasil mengamankan empat orang terdiri dari tiga warga Pekon Tambahrejo berinisial SN (45), MN (42) dan AY (54), sedangkan satu pelaku lain berinisial SN (59) warga Pekon Yogyakarta,” katanya, Senin (25/3/2024).

Kapolsek menjelaskan, keempat pelaku ditangkap saat asik bermain judi kartu jenis abok dengan taruhan uang di salah satu rumah warga di Pekon Dusun 2 Tambahrejo, pada Kamis dinihari sekira pukul 00.30 Wib.  Selain para pelaku dari TKP, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua set kartu remi warna merah, satu buah meja kayu berwarna coklat dan uang tunai berjumlah dua ratus tujuh puluh ribu rupiah.”Untuk para pelaku telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo. Dan dalam prose spenyidikan keempat pelaku dijerat pasal 303 KUH.Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *