Daerah  

Perda Molor Pemkab Lambar Rugi Setengah Milyar Lebih, Salah Siapa??

Koraneditor.Co, Lampung Barat

Januari lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat (Pemkab Lambar) kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari setengah milyar. Molornya proses pengesahan Peraturan Daerah (Perda), diklaim sebagai pemicu lenyapnya PAD senilai ratusan juta tersebut.

Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jumidi, kepada wartawan membenarkan informasi itu. Ia mengatakan hilangnya PAD Lambar dari PBJT senilai lebih dari Rp 600 juta ini terkendala oleh keterlambatan pengesahan peraturan daerah (perda).

“Jadi, di bulan Januari itu kita gak dibayar karena terkendala perda yang belum jadi. Sebab waktu itu terlambat di evaluasi oleh kementerian,” ungkap Jumidi, Kamis (30/5).

Menurut Jumidi, Perda dimaksud sebenarnya telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Lampung Barat pada September 2023 lalu.
Sayangnya, lambatnya proses evaluasi di Kemendagri membuat Perda tersebut terlambat untuk disahkan. Hal itu berdampak pada PAD senilai Rp 600 juta lebih itu tak dapat diklaim.

“Ya sudah gak bisa (diklaim). Karena kan semua pembayaran pajak segala macam harus ada dasar. Sementara, perda kita baru disahkan Februari 2024,” lanjut dia,” tuturnya.

Lanjut Jumidi, Pemkab Lambar menerima PAD dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bidang listrik setiap bulan sekitar Rp 600 juta.
“Jumlahnya bisa naik turun, tapi rata-rata berkisar Rp 600 juta per bulan,” jelasnya.

“Untuk PAD dari PBJT pada 2023 total sebesar Rp 7.653.132.882. Sedangkan untuk tahun 2024 Rp 2,6 miliar lebih, terhitung sejak Februari hingga Mei 2024,” tambahnya.

Kerugian yang dialami Pemkab Lampung Barat sekitar Rp 600 juta tersebut juga berkenaan dengan ditetapkannya peraturan baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Undang-undang ini semua Perda untuk pemungutan pajak dan retribusi sudah harus disahkan tanggal 5 januari 2024, dan paling lambat dua tahun setelah disahkan, pemda sudah harus menyusun perda.

“Apabila pemda sampai dengan tanggal tersebut belum mengesahkan perda, maka pemungutan itu tidak diperkenankan,” terang Jumidi.

Sebelum diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi di tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Lambar masih menggunakan Perda yang lama.

“Karena di undang-undangnya sudah ditentukan, pemerintah daerah harus menggunakan perda baru, sebab saat ini perda lama sudah tidak berlaku,” tutupnya.

Dilain pihak, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Okmal M.Si, membenarkan pengurangan PAD yang bersumber dari PBJT bidang listrik tersebut, yang dipicu molornya pengesahan Perda.

Namun Okmal mengelak jika kerugian itu dikarenakan kesalahan Pemkab dan DPRD Lambar. Menurutnya molornya Perda karena proses evaluasi pada birokrasi provinsi dan kemendagri.

“Ranperda sudah diusulkan sejak lama, dan sudah didukung DPRD tetapi karena birokrasi di provinsi dan Kemendagri,” jelas Okmal.

Sekedar diketahui, saat pembahasan Perda tersebut memang Bapenda belum terbentuk dan masih menjadi kewenangan BPKAD. Sebab, pejabat Bapenda baru dilantik pada 29 Januari 2024. (Ton) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *